Salin Artikel

Warga Tuntut Bupati Maluku Tengah Tepati Janji Mekarkan Kecamatan Banda Besar

Pada Desember 2020 lalu, Bupati Tuasikal Abua sempat mengunjungi Pulau Banda.

Ketika itu, bupati berjanji kepada masyarakat akan memekarkan Kecamatan Banda Besar guna melancarkan urusan administrasi dan mengatasi masalah rentan kendali pemerintahan di wilayah tersebut.

Ketua Masyarakat Banda Maluku Tengah, Irhamdi Achmad mengatakan, pemekaran Kecamatan Banda Besar yang telah dijanjikan bupati Maluku Tengah itu telah menjadi sebuah kebutuhan mendesak bagi warga di wilayah tersebut.

“Kita meminta agar janji Pak Bupati segera ditepati karena pemekaran Kecamatan Banda Besar sangat dibutuhkan masyarakat demi mengatasi masalah rentan kendali yang selalu dikeluhkan selama ini,” kata Irhamdi kepada Kompas.com di Ambon, Senin (15/11/2021).  

Irhamdi mengakui, sebulan lalu, sejumlah kepala pemerintah negeri (Kepala Desa) dan perwakilan masyarakat Banda telah menemui DPRD Maluku Tengah untuk membahas masalah tersebut.

Namun pertemuan itu batal lantaran dihalangi oknum anggota DPRD yang tidak menginginkan adanya pemekaran kecamatan Banda Besar.

Temui bupati

Kepala Pemerintah Negeri dan perwakilan masyarakat Banda kemudian menemui Bupati, Tuasikal Abua.

Saat itu, kata Irhamdi, bupati kembali berjanji akan membicarakan masalah itu dengan DPRD untuk secepatnya membahas Ranperda Pemekaran Banda Besar.

Namun faktanya hingga kini masalah tersebut belum juga dibahas di DPRD.

“Karena tidak diterima DPRD, kita temui Pak Bupati dan saat itu Pak Bupati berjanji akan membantu masalah tersebut tapi sampai sekarang tidak jalan,” ujarnya.


Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sendiri telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kecamatan Banda Besar sejak Juli 2021 ke DPRD setempat.

Namun hingga kini raperda tersebut belum juga dibahas.

Raperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar merupakan salah satu Raperda yang diserahkan Pemkab Maluku Tengah ke DPRD melalui rapat paripurna pada 3 Juli 2021.

Penyampaian Raperda tersebut diserahkan dalam bentuk surat resmi Nota Bupati Maluku Tengah.

Menurut Irhamdi, setelah Pemkab menyerahkan Raperda tersebut, maka DPRD sudah harus membahasnya dan memutuskannya tanpa harus membentuk panitia khusus.

“Karena ada kepentingan politik ada yang ingin agar dibahas di tingkat panitia khusus. Kalau ini kan akan membutuhkan waktu yang lama lagi, padahal ini menjadi kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak,” ujarnya.

Irhamdi menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 33 Ayat 2 jelas disebutkan dalam penyusunan rancangan Perda Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi, DPRD Provinsi dapat membentuk panitia khusus.

“Karena Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar ini merupakan inisiatif pemerintah daerah, maka DPRD tidak perlu lagi membuat Pansus. Itu sama saja menghambat pemekaran, karena masa kerja Pansus berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Pasal 33 Ayat 2 itu satu tahun,” jelas Irhamdi.

Jawaban bupati

Terkait masalah tersebut, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua mengaku sedang berkoordinasi dengan DPRD agar pemekaran Kecmataan Banda Besar segera dipercepat.

“Saya lagi mengupayakan agar dalam waktu dekat ini sudah terjawab,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.    

Ia mengakui Raperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar merupakan inisiatif Pemkab Maluku Tengah yang telah diserahkan ke DPRD untuk dibahas.

Ia juga mengaku bahwa inisiatif Pemkab Maluku Tengah untuk memekarkan Kecamatan Banda Besar dilakukan untuk menjawab keluhan dan kebutuhan masyarakat akan rentan kendali pemerintahan yang sulit di wilayah tersebut.

“Ia. Dan saya sudah janjikan untuk memekerkan Kecamatan Banda Besar tapi kendalanya memang harus dibuat perdanya. Kita sudah serahkan Ranperda dan akan saya bantu untuk dipercepat pembahasannya,” ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/165333878/warga-tuntut-bupati-maluku-tengah-tepati-janji-mekarkan-kecamatan-banda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke