Salin Artikel

Bripka P yang Diamuk Massa di Medan Terancam 9 Tahun Penjara

Anggota Polri tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum dengan meminta uang kepada masyarakat.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Bripka P.

Hasil gelar perkara, perbuatan Bripka P dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Oknum polisi tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dan Kepala Satreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (13/11/2021).

"Sehingga kepada yang bersangkutan kita proses pidananya. Bisa dilihat yang bersangkutan berdiri di belakang kita. Kepada personel tersebut kita kenakan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata Irsan.

Irsan mengatakan, Bripka P diduga melakukan pemerasan.

Saat ini, penyidik sedang memeriksa 2 orang saksi yang melihat kejadian pemerasan tersebut.

Irsan menegaskan, Polrestabes Medan tidak akan menoleransi perbuatan personel yang tidak baik seperti ini.

"Kita tegas dan kita akan proses, kita akan pidanakan. Kita tidak bermain-main. Kita imbau bagi personel lainnya harus berbuat baik semuanya," kata Irsan.

Irsan mengatakan, apabila ada personel Polrestabes Medan yang berbuat tidak baik, warga bisa segera melaporkan dan personel tersebut akan diproses secara hukum.

Irsan mengatakan, dari hasil pendalaman, Bripka P yang bertugas di Polsek Deli Tua itu memang sudah pernah melakukan pemerasan.

"Sedang kita dalami. Dari kejadian kemarin ditemukan uang Rp 100.000 dan STNK kendaraan korban. Katanya baru kali ini. Tapi kita tak peduli itu," kata Irsan.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, oknum polisi yang diamuk massa tersebut telah melakukan pemerasan kepada masyarakat dengan modus melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat apabila masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini," kata Panca.

Panca berharap agar kasus ini diproses secara tuntas, karena telah mencederai nama baik Polri.

"Masih banyak polisi orang-orang yang baik. Kalau anggota seperti ini, mencederai nama baik organisasi, harus kita tindak tegas," ujar Panca.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/13/181914878/bripka-p-yang-diamuk-massa-di-medan-terancam-9-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke