Salin Artikel

Nekat Buka Usaha Pinjol Ilegal, Izin Koperasi Simpan Pinjam Terancam Dicabut

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki merespons terkait maraknya pinjaman online yang mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Bank Indonesia (BI) untuk menindak tegas.

"Sebenarnya kami sudah ada koordinasi dan kesepahaman dengan Mabes Polri, BI dan OJK untuk menyikapi pinjol ilegal," tegasnya usai pembukaan Rakornas Transformasi Digital Koperasi dan UMKM di Hotel Novotel, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/11/2021) malam.

Ia mengatakan, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada koperasi yang nekat menjalankan usaha pinjol ilegal.

"Kami juga sudah melakukan tindakan terhadap pinjol yang mengatasnamakan koperasi. Kita akan melakukan tindakan keras kalau ada koperasi yang melakukan pinjol. Apalagi koperasi itu belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha simpan pinjam," ucapnya.

Teten menyebut tindakan keras yang dilakukan itu berupa sanksi pencabutan izin kegiatan usaha hingga ke ranah pidana.

"Sanksi tegas kita bubarkan. Kalau pidananya kita dorong ke Mabes Polri," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Teten membahas terkait kemudahan yang diberikan terkait perizinan bagi UKM agar dapat bertransformasi dari sektor informal ke formal.

"Kita sudah melakukan perubahan lewat UU Cipta Kerja yaitu bukan lagi izin untuk UMKM tapi hanya diberikan nomer induk berusaha. Nomer induk berusaha nanti akan terkoneksi dengan halal izin edar. Jadi ini akan sangat membantu UMKM kita untuk bertransformasi dari sektor informal ke formal," ungkapnya.

Ia menjelaskan dengan memiliki nomer induk berusaha, UMKM akan lebih mudah mendapatkan izin halal, setifikat halal dan izin edar.

Selain itu juga bisa lebih mudah mengakses kontrak bisnis, akses pembiayaan dan lainnya.

"Transofrmasi dari informal ke formal merupakan strategi besar kita supaya tidak informal terus. Tapi mereka naik kelas sehingga punya opportunity untuk tumbuh," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/13/115411678/nekat-buka-usaha-pinjol-ilegal-izin-koperasi-simpan-pinjam-terancam-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke