Salin Artikel

Anak Pemilik Nama 19 Kata di Tuban Akhirnya Punya Akta Lahir, Namanya Diganti Lebih Singkat

TUBAN, KOMPAS.com - Seorang anak pemilik nama sebanyak 19 suku kata di Tuban, Jawa Timur akhirnya memperoleh akta kelahiran, setelah berganti nama lebih pendek dari sebelumnya.

Balita yang lahir pada 6 Januari 2019 itu sebelumnya bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, berganti menjadi R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.

Anak kedua pasangan Arif Akbar (29) dan Suci Nur Aisiyah (26) warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban itu juga sudah tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Sebelumnya pihak keluarga sempat berkukuh mengubah nama balita tersebut karena dianggap memiliki makna tersendiri bagi keluarga.

Namun pihak keluarga akhirnya luluh setelah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh bertandang ke rumah dan berunding dengan orang tua bocah tersebut.

Sahid, paman dari Arif Akbar, orang tua bocah pemilik nama tersebut mengaku tak keberatan nama cucunya itu diganti.

Dirinya menyadari pergantian nama tersebut sudah seharusnya karena di dalam aturan SIAK sendiri tidak menyediakan jumlah kolom kata yang melebihi 50 kata.

"Ya demi masa depan anaknya sendiri akhirnya saya dan juga orang tuanya bersedia untuk mengubah nama itu, jadi nggak apa-apa kita terima," kata Sahid, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

Menurutnya, perubahan nama menjadi R -Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta tersebut sudah mewakili nama sebelumnya dan tidak mengurangi makna dan artinya.

"Semula panggilannya Cordo, sekarang juga Cordo, Insyallah nama itu membawa keberuntungan tersendiri bagi si anak," ungkapnya.

Selain itu, sang cucu yang berusia hampir 3 tahun itu juga dijadikan anak angkat oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Sehingga nama baru yang disematkan pada Cordo tersebut adalah nama singkatan dari nama si ayah dan kepala Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Alhamdulillah si anak itu juga telah diangkat menjadi anak dari bapak Dirjen. Makanya, ada nama Pak Zudan," pungkasnya.

Sebelumnya, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah sempat kesulitan mengurus akta kelahiran dan terpaksa mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Alasannya karena nama sang anak terlalu panjang, sedangkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan penulisan nama maksimal 55 karakter dan tak bisa lebih.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/12/211503878/anak-pemilik-nama-19-kata-di-tuban-akhirnya-punya-akta-lahir-namanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke