Salin Artikel

Dua Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS Ajukan Penangguhan Penahanan

SOLO, KOMPAS.com - Polresta Solo menerima permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21) saat Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UNS.

Pihaknya akan mempertimbangkan apakah permohonan penangguhan penahanan tersebut diterima atau tidak.

"Apakah itu diterima atau tidak itu menjadi pertimbangan penyidik. Tetap nanti kita komunikasikan dengan pimpinan," kata Djohan dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Jumat (12/11/2021).

Djohan menambahkan, permohonan penangguhan penahanan tersebut tidak mengganggu penyidik dalam proses penyidikan terhadap kedua tersangka.

Dikatakan dia, penangguhan penahanan merupakan hak keluarga tersangka. Tetapi, kata Djohan akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengabulkan atau tidak.

"Yang jelas kan hak dari keluarga tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi menjadi penyidik juga dikabulkan atau tidak dengan berbagai macam pertimbangan," ungkap Djohan.

Pihaknya tidak menjelaskan detail terkait pertimbangan penyidik untuk mengabulkan atau tidak terkait permohonan penangguhan penahanan itu.

Pada prinsipnya, kata Djohan, permohonan penangguhan penahanan tidak mengganggu penyidik dalam proses penyidikan terhadap kedua tersangka.

"Tidak akan mengganggu penyidikan. Cuma masalah itu dikabulkan atau tidak kan ada beberapa pertimbangan nanti yang bisa kita kasihkan gambaran kepada pimpinan," terang Djohan.

Terpisah, Ketua Tim Pendampingan Hukum UNS Solo untuk tersangka NFM dan FPJ, Agus Riewanto enggan memberikan tanggapan terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka.

"Untuk kasus ini saya no comment dulu aja, Mas," kata Agus dikonfirmasi sambungan telepon.

Sebelumnya diberitakan, dua orang panitia Diklatsar Menwa ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.

Ada tiga alat bukti sebagai dasar penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa D IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS tersebut.

"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar penerkatan penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," kata Kapolresta Solo Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.

Menurut Ade, kedua tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap almarhum Gilang pada saat mengikuti Diklatsar Menwa hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/12/113404078/dua-tersangka-kasus-diklatsar-menwa-uns-ajukan-penangguhan-penahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke