Salin Artikel

Kronologi Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi di Maluku Tengah, Para Pelaku Sewa Mobil Milik Polisi

M terbukti terlibat dalam kasus pencurian sapi milik warga di Desa Leawai, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

Oknum TNI tersebut bersama komplotannya, SS alias Bairaun, NL, dan AAA alias Vijai.

Dipergoki warga

Kasus pencurian hewan ternak tersebut terjadi pada Kamias (21/10/2021).

Aksi pencurian tersebut berawal saat warga curiga melihat sebuah minibus lalu lalang di kawasan Dusun Mandiri, Desa Leawai.

Tak lama kemudian, warga mendengar bunyi letupan keras seperti tembakan senjata api. Karena penasaran, warga beramai-ramai menuju ke arah suara tembakan.

Sampai di lokasi, warga melihat minibus warna silver terparkir. Awalnya warga mengira minibus tersebut tanpa sopir.

Namun tiba-tiba minibus tersebut melaju meninggalkan area hutan. Tak jauh dari hutan, ban minibus tersebut terkena ranjau paku yang sebelumnya ditanam warga.

Dalam kondisi ban pecah, para pelaku terpaksa kabur dan menyembunyikan minibus di kebun kelapa yang tak jauh dari Pelabuhan Wahai, Kecamatan Seram Utara.

Pelaku kemudian meninggalkan minibusa dan barang bukti lain seperti belasan butir peluru kaliber dan dua potongan tubuh sapi hasil curian.

"Jadi begini, memang dari informasi yang kami peroleh mobil itu benar milik seorang anggota Polisi di Bula, tapi itu mobil rental yang biasa disewakan, jadi tidak ada kaitan dengan polisi itu," urai Yamin, dikutip dari TribunAmbon.

Saat itu ia meminta anggotanya mendatangi pemilik minibus di Kota Bula dan berkoordinasi dengan Polres Seram Bagian Timur.

"Kami sudah menugaskan anggota untuk memeriksa pemilik rental dan mencari tahu siapa pengguna terakhir yang menggunakan mobil itu," ujar Yamin.

Para pelaku ditangkap

Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni AAA dan M, oknum TNI dari Kompi E Yonif 731 Kabaresi.

Sementara dua pelaku lainnya, SSL dan NL masih buron.

Pelaksana Harian (Plh) Wadan Denpon XVI/2 Masohi, Mayor CPM Amir Hamzah mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan tambahan dari tersangka M untuk merampungkan berkas perkara kasus tersebut.

“Kita masih mendalami dan memeriksa tersangka dan dalam waktu dekat ini berkas tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan Militer di Ambon untuk disidangkan,” kata Amir kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Kamis (11/11/2021).

Penyidik Denpom Masohi yang menangani perkara tersebut menjerat M dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP. Tapi soal nanti dihukum berapa itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan pengadilan militer,” ujar dia.

Amir juga menegaskan siapapun oknum TNI yang terlibat dalam sebuah kasus kejahatan tidak akan dilindungi.

“Kita tidak akan melindungi. Kalau ada oknum TNI yang bersalah pasti akan diproses hukum,” ujarnya.

SUMBER: KOMPAScom (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Priska Sari Pratiwi), Tribun Menado

https://regional.kompas.com/read/2021/11/12/082800578/kronologi-oknum-tni-terlibat-pencurian-sapi-di-maluku-tengah-para-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke