Salin Artikel

Tak Bayar Utang Pinjol, Nasabah Diteror Foto Editan Tak Senonoh dan Dikirim ke Semua Nomor Kenalan Korban

SI yang terdeteksi tinggal di Jakarta, ditangkap pada Jumat (5/11/2021), hasil kerja sama Polda Riau dan Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, penangkapan berawal pada akhir Juli 2021, saat seorang warga Kota Pekanbaru meminjam uang Rp 4 juta melalui aplikasi pinjol.

Nasabah itu memasukkan data diri, berupa nama, nomor telepon, alamat, dan beberapa nomor telepon keluarga dan kerabat.

Ia lalu mendapat uang dengan nominal yang ingin dipinjam setelah mengikuti semua prosedur.

Kemudian pada 7 Agustus 2021, korban menerima pesan dari admin pinjol dan diperingatkan untuk membayar pinjaman.

"Korban dikirim pesan melalui WhatsApp menyebutkan utang jatuh tempo pada 8 Agustus 2021. Uang yang harus dibayar korban menjadi Rp 4,8 juta," kata Sunarto, saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Keesokan harinya, admin pinjol mengirimi nasabah tersebut pesan disertai foto korban yang sudah diedit menjadi foto asusila.

Foto itu juga dikirim ke semua nomor telepon yang dicantumkan korban saat melakukan peminjaman.


Hal itu agar nasabah tersebut segera melunasi utangnya.

Korban lantas tak terima dengan ancaman itu dan melapor ke Polda Riau.

Setelah menerima laporan, tim Subdit V Siber Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menangkap admin pinjol tersebut di Jakarta.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Polda Riau dengan barang bukti satu unit ponsel dan satu unit CPU.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Sunarto mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol untuk melapor ke polisi. (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/12/055927278/tak-bayar-utang-pinjol-nasabah-diteror-foto-editan-tak-senonoh-dan-dikirim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke