Salin Artikel

Berkat Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Semarang Rp 505,7 Juta Uang Negara Dikembalikan

Rinciannya, Rp 413,45 juta dikembalikan ke kas negara dan Rp 92,25 juta ke kas daerah.

Plt Inspektur Kabupaten Semarang Sunarto mengatakan jumlah itu berasal dari 139 hasil pemeriksaan terhadap obyek pemeriksaan (obrik) pada 2020 dan 139 pemeriksaan pada tahun 2021 sampai dengan Oktober.

"Pada pemeriksaan tahun 2020 sebanyak 80 persen temuan telah ditindaklanjuti. Sedangkan pada semester I tahun ini hasil tindak lanjut tercatat 61,5 persen. Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sampai dengan 2021, sebanyak dua rekomendasi telah diselesaikan," jelasnya saat acara Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) tahun 2021 di Balairung PP PAUDNI dan Dikmas, Kamis (11/11/2021), dalam keterangan tertulis.

Sedangkan pemeriksaan oleh BPK sampai dengan tahun 2020, sebanyak 572 dari 688 rekomendasi telah ditindaklanjuti dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Sunarto menambahkan dari hasil audit kinerja, Dinas Perhubungan mendapat skor penilaian tertinggi yakni 96,5.

Kemudian disusul Dinas Pekerjaan Umum meraih skor 96,03 dan Dinas Pariwisata mendapat skor 94.

"Sedangkan untuk kinerja pemerintahan desa, Desa Banding Kecamatan Bringin meraih skor 95,92 lalu Desa Rembes mendapat skor 94,3 dan Desa Wonokerto Kecamatan Bancak skor 93,6," imbuhnya.

Sementara Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengingatkan seluruh SKPD dan pemerintahan desa untuk meningkatkan mutu kinerja di tahun mendatang.

Dikatakan pula, persetujuan DPRD terhadap raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 akan dilaksanakan pertengahan November ini.

“Kondisi ini harus memacu kita semua untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/182232978/berkat-pemeriksaan-inspektorat-kabupaten-semarang-rp-5057-juta-uang-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke