Salin Artikel

Kisah Pilu 2 Remaja di Sultra, Diperkosa 12 Pemuda, Korban Diancam Dibunuh bila Cerita ke Orang Lain

KOMPAS.com - Dua wanita berusia 14 tahun di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban perkosaan yang dilakukan 12 pemuda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, sebanyak delapan orang telah ditangkap oleh polisi.

Sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

Gede menuturkan, saat diringkus, kedelapan pelaku sedang nongkrong di sebuah tempat cukur rambut di Desa Boro-boro, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Mereka dibekuk tanpa perlawanan. Kini, mereka ditahan di sel Polres Kendari.

Adapun kedelapan orang yang telah diciduk berinisial IA, I, RF, SJ, MW, MM, R, dan AA. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka

Kata Gede, salah satu tersangka masih berstatus pelajar.

Korban diancam dibunuh

Oleh para pelaku, dua korban sempat mendapat ancaman pembunuhan bila bercerita kepada orang lain tentang peristiwa yang mereka alami.

Selain itu, bila korban melakukan perlawanan, para pelaku juga mengancam mereka.

Akibat kejadian yang dialaminya, korban mengalami trauma berat.

Salah satu korban bahkan sampai mengalami pendarahan, sehingga harus menjalani perawatan medis rumah sakit.

"Korban yang dirawat di rumah sakit sudah pulang dan menjalani rawat nginap di rumahnya, tapi kondisinya masih lemas saat penyidik meminta keterangan," ujar Gede, Kamis (11/11/2021).

Kasus perkosaan ini terbongkar usai orangtua korban yang mengalami pendarahan merasa keberatan.

Mereka lantas melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto.

Gede menyampaikan, para korban pemerkosaan bakal mendapat pendampingan psikis dari petugas Dinas Sosial Kota Kendari.

"Kejadian berada di dua lokasi berbeda, yakni di Gunung Merah di Desa Boro Boro dan di Jalan Tani, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Peristiwa persetubuhan itu terjadi mulai bulan September hingga Oktober," ucapnya.

Kasus perkosaan ini bermula saat salah satu pelaku, A (18), berkenalan dengan dua korban lewat Facebook.

A lantas mengajak korban untuk bertemu. Dia ternyata juga mengajak kawan-kawannya yang juga pelaku.

Saat pertemuan itulah, para pelaku memperkosa kedua korban.

Para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 juncto UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Mereka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," ungkap Gede.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/171027778/kisah-pilu-2-remaja-di-sultra-diperkosa-12-pemuda-korban-diancam-dibunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke