Salin Artikel

Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditahan di Mapolres Jombang

SURABAYA, KOMPAS.com - Tubagus Muhammad Joddy ditahan di Mapolres Jombang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah di tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

"Setelah ditetapkan tersangka, Tubagus Muhammad Joddy ditahan di Mapolres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko pada konferensi pers di Mapolda Jatim Kamis (11/11/2021).

Joddy ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik polisi melalukan gelar perkara sebanyak dua kali pada Senin (8/11/2021) dan Rabu (10/11/2021).

Pemeriksaan terhadap Joddy, kata Gatot, juga dilakukan dua kali.

Pertama, pada Selasa (9/11/2021) usai dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim menyatakan Joddy sehat.

Kemudian pemeriksaan tambahan dilakukan di Mapolres Jombang pada Rabu kemarin.

Polisi mengenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Seperti diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya terlibat kecelakaan tunggal di ruas tol Jombang - Mojokerto Kamis (4/11/2021) lalu.

Berdasarkan kronologi kejadian yang diungkap Ditlantas Polda Jatim, kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya terjadi di KM 672+300 jalur A ruas tol Jombang arah Mojokerto pukul 12.34 WIB.

Kendaraan Pajero berwarna putih nopol  B 1264 BJU tersebut melaju dari arah Jakarta.

Di titik kejadian, mobil menabrak beton pembatas kiri ruas tol. Kendaraan lalu terpelanting dan berputar berhenti di lajur cepat.

Sementara tiga penumpang mobil mengalami luka dalam kecelakaan tersebut yakni baby sitter, Gala Sky anak Vanessa, dan Joddy sendiri. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/151218478/jadi-tersangka-kecelakaan-vanessa-angel-tubagus-joddy-ditahan-di-mapolres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke