Salin Artikel

Predator Seksual di Batang Ditangkap, Pelaku Mengaku Sudah Cabuli 30 Anak

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, ada sekitar 30 anak yang sudah menjadi korban.

"Fakta yang kami temukan baru empat korban. Kami masih melakukan pendalaman, bagi warga yang menjadi korban bisa melapor ke Polres," kata Irwan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (10/11/2021).

Menurut Irwan, kebanyakan korban FWR merupakan anak yang masih berusia 12 tahun.

Agar korban mau menuruti kemauannya, pelaku mengiming-imingi dengan sejumlah uang.

"Pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulangkali, perkirannya sudah sekitar setahun hingga dua tahun terakhir," sebut Irwan.

Polisi bakal menjerat FWR dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat diwawancarai, FWR membenarkan sudah mencabuli 30 anak.

"Agar mau, saya kasih uang Rp 35 Ribu untuk tiap anak," ujar pria berusia 33 tahun itu.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Pedofil Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Iming-imingi Uang Rp 35 Ribu Untuk Cabuli Korban.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/10/204703278/predator-seksual-di-batang-ditangkap-pelaku-mengaku-sudah-cabuli-30-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke