Salin Artikel

Tangkap 2 Ekor Penyu dengan Pukat, Seorang Nelayan Asal NTT Diringkus Polisi

Nelayan itu diringkus karena menangkap penyu yang merupakan salah satu satwa dilindungi di Pantai Oa, Kabupaten Flores Timur.

"Yang bersangkutan (BDS) ditangkap Selasa (9/11/2021) kemarin di kediamannya," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Krisna menuturkan, personel Ditpolairud Polda NTT mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penangkapan penyu di sekitar Pantai Oa.

Personel Dirpolairud langsung menuju Pantai Oa dan memeriksa sejumlah nelayan yang dicurigai. Dari informasi warga, diketahui BDS sebagai pelaku penangkapan penyu.

"Anggota kemudian menginterogasi pelaku tersebut. Dia pun mengakui perbuatannya," kata Krisna.

Dari hasil interogasi, BDS menangkap penyu di Pantai Oa menggunakan pukat. Pelaku menangkap dua ekor penyu dan disembunyikan dalam tumpukan pukat.

Menurut Krisna, satwa dilindungi yang ditangkap BDS akan dijual kepada sejumlah pembeli.

Usai diinterogasi, BDS kemudian dibawa ke Mapolres Flores Timur.

"Saat ini pelaku dan barang bukti yang terdiri dari dua ekor penyu dan satu jaring atau diamankan di Polairud Flotim," kata dia.

Ditpolairud Polda NTT juga telah berkordinasi dengan BBKSDA Provinsi NTT untuk identifikasi jenis penyu.

"Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 40 Ayat (2) Junto Lasal 21Ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem," ujar Krisna.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/10/170917378/tangkap-2-ekor-penyu-dengan-pukat-seorang-nelayan-asal-ntt-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke