Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Komplotan Wanita Pencuri Motor di Padang

KOMPAS.com - Lima wanita yang merupakan komplotan spesialis pencuri sepeda motor di Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi, Senin (8/11/2021).

Kelima pelaku yakni berinisial RS, AF, RSH, SW, dan P.

Dalam melakukan aksinya, komplotan ini sudah menjual dua motor milik korbannya.

Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda mengatakan, kelima pelaku ditangkap setelah salah satu korbannya berinisial HS melapor ke polisi setelah motornya dibawa kabur para pelaku.

Peristiwa itu, kata Rico, terjadi pada 28 Mei 2021 lalu di daerah kawasan tepi laut Kota Padang.

Saat itu, korban dan dua pelaku RS dan AF duduk di kawasan itu.

"Korban dan pelaku saling kenal. Kemudian pelaku meminjam motor korban," kata Rico melalui sambungan telepon, Selasa (9/11/2021).


Saat korban akan pulang, sambung Rico, ia melihat sepeda motornya yang sebelumya dipinjam pelaku dan diparkirkan sudah tidak ada.

Korban yang tak terima sepeda motornya hilang, kemudian membuat laporan ke polisi.

“Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung bergerak dan mencari pelaku pencurian tersebut,” ungkapnya.

Kata Rico, dari laporan masyarakat salah satu pelaku terlihat masyarakat mengedarai motor milik korban.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bergerak hingga menangkap komplotan tersebut.

“Tiga orang pelaku pertama yang kami tangkap adalah RS, AF, RSH. Saat kami lakukan interogasi, mereka bertiga juga mengakui melakukan pencurian dengan dua orang lainnya yaitu SW dan P,” ujarnya.


Gandakan kunci

Kata Rico, modus yang digunakan para pelaku ini dengan meminjam motor korbannya dan setelah itu menggandakan kuncinya.

Saat beraksi, lanjut Rico, para pelaku ini memiliki peran berbeda.

"Ada yang mencari korban dengan berkenalan kemudian pergi jalan ke kafe-kafe dan kemudian ada yang meminjam sepeda motor dan menduplikatkan kuncinya sambil membawa motor tersebut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap para pelaku ini sudah menjual dua motor dari hasil curian yang mereka lakukan.

Masing-masing motor itu dijual Rp 5 juta dan Rp 2 juta tanpa surat kendaraan.

“Mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor untuk memenuhi biaya hidupnya. Seperti untuk bayar kontrakan rumah dan lainnya,” ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku sudah ditahan.

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

 

(Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/10/120902578/kronologi-penangkapan-komplotan-wanita-pencuri-motor-di-padang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke