Salin Artikel

Kota Madiun PPKM Level 1, Kafe Boleh Buka hingga Pukul 00.00

Kebijakan memberikan tambahan jam operasional ini dilakukan setelah bumi pecel masuk PPKM level satu.

Jam operasional bagi pusat perbelanjaan dan mal pun bertambah hingga pukul 22.00 WIB.

“Jam buka tempat hiburan dan mal ditambah. Selain itu UMKM (PKL) juga ditambah,” kata Maidi kepada Kompas.com, Selasa (9/11/2021).

Bertambahnya jam operasional tempat hiburan malam dan mal tertuang dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Madiun.

Dalam instruksi itu disebutkan, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB.

Kapasitasnya pun maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB dengan menerapkan prokes.

Sementara anak umur di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Tak hanya itu, kapasitas penonton bioskop pun naik menjadi 70 persen. Namun hanya pengunjung dari kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Kendati demikian, Maidi meminta capaian level satu tidak disalahgunakan warga dengan mengabaikan prokes.

“Kebebasan (dalam level satu) agak luas. Tetapi disiplin masker tetap ketat. Jangan sampai kebebasan disalahgunakan,” kata Maidi.

Menurut Maidi, kebebasan semasa level satu yang membawa keuntungan ekonomi harus dijaga dengan disiplin mengenakan masker.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/215239478/kota-madiun-ppkm-level-1-kafe-boleh-buka-hingga-pukul-0000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke