Salin Artikel

Kasus Investasi Bodong di Kaltim Terbongkar, Tersangka Tilap Rp 63 M untuk Beli Barang Mewah

KOMPAS.com - Polisi tangkap seorang wanita berinisial DM (24), warga Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), yang diduga menjadi otak penipuan berkedok investasi bodong.

Tak tanggung-tanggung, tersangka DM diduga telah menipu 900 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut polisi, total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 63 miliar.

Modus yang dilakukan DM adalah menawarkan jasa investasi milikya bernama Beezy di media sosial.

“Tawaran itu ia dipublikasikan melalui akun Instgram @Arisanbeeszy dan @Beezydewi,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat menggelar keterangan pers di Balikpapan, Senin (8/11/2021).

DM menjanjikan keuntungan besar bagi peserta investasi bodongnya. Bahkan, kata Yusuf, agar korban tergiur untuk bergabung, DM menjanjikan keuntungan 25 persen sampai 70 persen hanya dalam waktu 15 sampai 25 hari dari nilai uang yang diinvestasikan.

Yusuf mencontohkan, jika korban setor Rp 1,5 juta maka dalam waktu 15 hari dapat untung Rp 700.000.

Lalu, DM akan mengembalikan uang senilai Rp 2,2 juta ke korban.

Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka mengirim bukti transfer keuntungan yang dibayar ke korban lain.

DM juga menyakinkan para korban bahwa jasa investasi yang ia kelola resmi dan punya legalitas hukum.

“Jika ada yang tertarik selanjutnya korban dimasukan dalam Grup WA (WhatsApp) bernama Investor Bezzy,” terang dia.

Laporan korban

Kasus itu terungkap setelah lima korban yang beradal dari Samarinda dan Berau, melapor ke polisi.

Setelah didalami, polisi menemukan ada 4 grup WhatsApp di ponsel milik DM. Keempat Grup WA itu total pengikutnya 900 orang tersebar di seluruh Indonesia.

Masing-masing grup, kata Yusuf, berjumlah 150 sampai 250 anggota. Dugaan total kerugian para korban mencapai Rp 63 miliar.

Jumlah itu didapat setelah penyidik melacak rekening koran tersangka dari tiga bank yang digunakan untuk tampung uang korban yakni BCA, BRI dan Mandiri.

Dipakai pelaku beli mobil dan barang mewah

Sementara itu, dari pengakuan DM, penipuan berkedok investasi bodong dilakukan dari September 2020 hingga Mei 2021.

Saat awal-awal mula investasi itu, pelaku sempat membayar bunga kepada sebagian korban seperti yang dijanjikan.

Namun, sejak Mei 2021, pelaku tak bisa lagi membayar uang ke para korban. Pasalnya, uang tersebut sudah dipakainya membeli barang-barang mewah, mobil dan ponsel.

“Tapi uang itu hanya diputar untuk bayar bunga, sebagian buat dirinya,” terang dia.


Saat ini, kata Yusuf, barang-barang itu sudah diamankan Polda Kaltim sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Kaltim juga mengamankan uang tunai Rp 150 juta dan beberpa ATM dan buku rekening tersangka dari tangan tersangka.

Atas perbuatannya, DM sudah ditahan dan dijerat Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 45 A UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat sampai 15 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/172756078/kasus-investasi-bodong-di-kaltim-terbongkar-tersangka-tilap-rp-63-m-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke