Salin Artikel

Residivis Pencetak Uang Palsu di Tegal Diringkus Polisi, 210 Lembar Upal Diamankan

TEGAL, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Tegal menangkap UE (44), residivis pencetak uang palsu di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Penangkapan tersangka yang merupakan warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, merupakan hasil pengembangan polisi setelah sebelumnya menangkap dua orang pengedar uang palsu yakni AM dan MR.

"Tersangka (UE) baru keluar dari penjara dua tahun lalu," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Arie mengatakan, kasus bermula saat penangkapan AM bersama barang bukti sekitar 210 lembar uang palsu berbagai pecahan saat berada di Jalan Lingkar Kota Slawi, Kamis (4/11/2021).

"Kemudian dikembangkan dan menangkap tersangka MR dan dikembangkan lagi hingga ke tersangka UE yang ternyata memproduksi dan mencetak upal," kata Arie.

Diketahui, kedua tersangka AM dan MR membeli tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dari UE.

"Dari tangan UE ada barang bukti beberapa uang palsu yang sudah jadi, dan Rp 36 juta upal belum sempurna atau baru dicetak satu sisi saja," kata Arie.

Sementara tersangka UE mengaku belajar mencetak uang palsu dari YouTube.

"Belajar dari Youtube. Karena menganggur desakan ekonomi," kata UE di hadapan polisi.

UE mengaku dalam sehari bisa mencetak sekitar 50-100 lembar uang palsu.

"Tergantung pesanan. Kalau ada pesanan baru dibuat. Dalam setengah jam bisa cetak sampai 150 lembar," kata UE.

Sementara tersangka lain, AM mengaku jika membeli uang palsu dari tersangka UE.

AM mengaku uang tersebut akan diedarkan di wilayah Slawi.

"Baru mau diedarkan di Slawi. Tapi belum sempat," kata Amirudin yang mengaku mantan kepala desa di kampungnya.

Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, tersangka AM membeli sekitar 290 lembar uang palsu, namun barang bukti yang ditemukan baru 210 lembar pecahan Rp 100.000.

"Artinya masih ada uang palsu Rp 8 juta yang sudah diedarkan. Jadi tersangka MR membeli untuk dijual lagi bukan dibelanjakan," pungkas Dewa.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/150941178/residivis-pencetak-uang-palsu-di-tegal-diringkus-polisi-210-lembar-upal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke