Salin Artikel

Jelang Hari Raya Galungan, Desa Adat Diminta Kawal Ketat Penerapan Prokes

Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memerintahkan seluruh desa adat yang tersebar di Bali memantau langsung penerapan protokol kesehatan.

Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 kembali meningkat.

"Hari raya Galungan dan Kuningan itu kecenderungan yang ramai itu di desa-desa, mereka melakukan kegiatan ke Pura lebih banyak, kalau sudah masuk Pura itu ranah desa adat dan termasuk juga pecalang untuk menjaga situasi di Pura jangan sampai berlebihan," kata Dharmadi saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Mayoritas warga pilih pulang kampung

Dharmadii menyebutkan, mayoritas dari warga di Bali memilih pulang ke kampung halaman saat perayaan hari raya Galungan dan Kuningan.

Jika upacara keagamaan di desa-desa itu tak diantisipasi, ia khawatir akan ada klaster upacara keagamaan yang merembet ke klaster rumah tangga, perkantoran, hingga wisatawan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Pulau Dewata.

"Kita harapkan kepada desa adat untuk membantu mengawasi mobilitas masyarakat, agar tidak terkonsentrasi di satu tempat," kata dia.

Yakin warga taat prokes

Meski begitu, Dharmadi yakin, warga di Bali akan terus mematuhi protokol kesehatan.

Pasalnya selama ini, tingkat kepatuhan disiplin protokol kesehatan warga di Bali terbilang tinggi.

"Saya kira di Bali masyarakatnya lebih baik tingkat kesadarannya, apalagi kita lihat sendiri dari angka ke angka capaian vaksinasi baik," tuturnya.


Kegiatan upacara keagamaan di tengah pandemi Covid-19 di Bali diatur dalam Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi (PHDI) Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

SE bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 itu mengatur tentang pembatasan pelaksanaan ritual keagamaan di tengah tingginya Covid-19 di Bali.

Dalam SE itu, seluruh kegiatan keagamaan termasuk upacara Hari Raya Galungan dan Kuningan harus menerapkan protokol kesehatan.

Jumlah umat yang akan mengikuti upacara juga tak boleh lebih 50 persen dari kapasitas tempat sembahyang.

"Pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 demi keselamatan dan kerahayuan bersama serta menyelamatkan jiwa krama (warga) Bali," kata Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana dalam SE tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/09/150319978/jelang-hari-raya-galungan-desa-adat-diminta-kawal-ketat-penerapan-prokes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke