Salin Artikel

Kasus Truk Terbalik yang Tewaskan 5 Warga di NTT, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka

JN ditetapkan sebagai tersangka setelah truk yang dikemudikannya terbalik. Truk itu membawa sejumlah warga.

Akibat kecelakaan itu lima orang tewas dan 16 lainnya terluka.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Stef Bessie, kepada sejumlah wartawan, Senin (8/11/2021). Stef menyebut, JN susah ditahan sejak pekan lalu.

"Dia sudah ditahan dan diperiksa petugas unit Laka," kata Stef, Senin.

Stef mengatakan, JN terbukti bersalah dan lalai saat mengemudikan kendaraannya. Hal itu membuatnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

JN dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Menurutnya, JN terancam pidana dengan maksimal enam tahun penjara.

"Selain ancaman hukuman penjara, dia juga didenda Rp 12 juta," kata Stef.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Kamis (4/11/2021) siang.

Sebuah truk dengan nomor polisi S 9838 UH yang memuat sejumlah warga terbalik. Akibatnya, empat orang tewas di tempat dan delapan orang lainnya luka berat.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian dikonfirmasi Kamis malam membenarkan kejadian ini. Korban meninggal pun bertambah menjadi lima orang.

Korban yang meninggal diketahui bernama Amina Seu (20). Ia sempat dirawat di Puskesmas Kualin, setelah mengalami luka berat.

Amina tercatat sebagai warga Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/08/215531478/kasus-truk-terbalik-yang-tewaskan-5-warga-di-ntt-sopir-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke