Salin Artikel

4 Tersangka Dugaan Korupsi di Setda Seram Bagian Barat Dijebloskan ke Rutan

AMBON,KOMPAS.com - Empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, tahun anggaran 2016 senilai Rp 18 miliar resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Keempat tersangka yang ditahan itu yakni, RT, AP, AN dan UH yang ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Kejati Maluku, Senin (8/11/2021).

Adapun tersangka MT yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dijadwalkan baru akan diperiksa penyidik Kejati Maluku pada Rabu (10/11/2021).

“Hari ini, ada empat tersangka kita tahan dalam perkara pengolaan dana Setda Seram Bagian Barat. Untuk Tersangka MT Rabu baru hadir, tadi izin karena ada kegiatan,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin.

Keempat tersangka ini akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari ke depan.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, keempat tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Mereka dibawa ke Rutan Ambon dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejati Maluku yang telah menunggu di halaman kantor tersebut.

Menurut Rudi, penanganan kasus yang merugikan negara hingga Rp 8,6 miliar tersebut akan dipercepat sehingga perkara itu segera disidangkan.

“Kita akan percepat perkara ini hingga masuk ke pengadilan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi uang belanja langsung di Setda Seram Bagian Barat Tahun 2016 senilai diketahui bermasalah setelah adanya temuan BPK pada tahun 2017.

Namun kasus tersebut baru diusut pada 2021 setelah hasil audit Inspektorat Maluku menemukan adanya kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 8,6 miliar. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/08/211825578/4-tersangka-dugaan-korupsi-di-setda-seram-bagian-barat-dijebloskan-ke-rutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke