Salin Artikel

Raperda APBD Jember 2022, Pemkab Prioritas Sektor Pertanian dan Perikanan

JEMBER, KOMPAS.COM – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di gedung DPRD Jember, Senin (08/11/2021).

Bupati Jember Hendy Siswanto memaparkan tujuh program prioritas pembangunan selama tahun 2022.

Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM dan pertanian. Kedua, mendorong konektivitas antar wilayah untuk pemerataan pembangunan dan mengurangi kemiskinan.

Ketiga, meningkatkan pembangunan SDM, keempat mendorong pariwisata yang berbasis kearifan lokal dan kelestarian budaya.

Kelima, memperkuat layanan infrastruktur untuk mendorong perekonomian daerah. Keenam, keberlangsungan lingkungan dan meningkatkan ketahanan bencana daerah.

Ketujuh membangun tatakelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi.

“Kami tetap fokus pertanian dan perikanan,” kata Hendy usai rapat, Senin.

Pihaknya akan memanfaatkan potensi laut dan memberdayakan para nelayan. Bahkan, Jember mendapatkan bantuan dana sebanyak Rp 10 miliar dari Pemprov Jawa Timur.

Bantuan itu untuk mendirikan docking kapal dan tambahan break water. Sebab, nelayan di Puger tidak memiliki tempat sandar sejak dulu.

“Itu akan dibantu dari provinsi,” ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga memiliki program untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petani sebanyak 10.000 orang dan nelayan 5.000 orang.

“Padahal buruh kita ini ada 110.000, ini bertahap,” ucap dia.

Di bidang pariwisata, dia mewacanakan program wisata satu tiket bisa ke mana saja. Bahkan, bila anggaran cukup, berwisata ke Jember tidak perlu bayar.

“Sehingga minat wisata ada dulu, kalau mahal wisatawan tidak datang nanti,” ucap dia.

Untuk itu, pihaknya perlu berkolaborasi guna mewujudkan wacana tersebut. Seperti koordinasi dengan lembaga lain agar tidak perlu bayar masuk wisata.

Selain itu, Pemkab Jember juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai intruksi Pemerintah Pusat untuk penanganan bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/08/193243378/raperda-apbd-jember-2022-pemkab-prioritas-sektor-pertanian-dan-perikanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke