Salin Artikel

5 Penyuap Bupati Nonaktif Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara

Kelima terdakwa tersebut yakni Camat nonaktif Pace Dupriono, Camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, Camat nonaktif Berbek Harianto, Camat nonaktif Loceret Bambang Subagio, dan Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.

Dalam persidangan pembacaan putusan yang berlangsung hari ini, kelima terdakwa dinyatakan terbukti menyuap Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, dalam persidangan tersebut terdakwa Dupriono, Edie Srianto, dan Tri Basuki Widodo terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan kurungan, serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” jelas Nophy kepada wartawan di Nganjuk, Senin (8/11/2021).

Sedangkan untuk terdakwa Harianto dan Bambang Subagio terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100.000.000 subsider enam bulan kurungan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” tutur Nophy.


Menaggapi vonis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut.

Untuk diketahui, persidangan putusan ini berlangsung secara virtual.

Majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara para terdakwa mengikuti persidangan di Rutan Medaeng, Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Diberitakan sebelumnya, Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Bulan Mei lalu.

Novi ditangkap karena perkara Tipikor terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Tak hanya Novi yang ditangkap, dalam OTT itu turut diciduk ADC Bupati nonaktif Nganjuk M Izza Muhtadin, dan kelima terdakwa yang hari ini dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/08/193113678/5-penyuap-bupati-nonaktif-nganjuk-divonis-2-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke