Salin Artikel

Sebelum Tawuran yang Tewaskan 1 Orang, Geng Pelajar di Yogya Buat Surat Perjanjian, Ini Isinya

KOMPAS.com - Dua geng pelajar dari dua sekolah di Yogyakarta membuat surat perjanjian sebelum tawuran. Surat perjanjian itu bermeterai.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, tawuran terjadi antara siswa SMA di Kapanewon Sewon dan geng pelajar dari SMA Kota Yogyakarta. Satu pelajar tewas dan 1 lagi luka-luka.

Tawuran di Jalan Ringroad Selatan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada 29 September 2021 pukul 02.30 WIB.

Janjian tawuran

Mereka janjian tawuran menggunakan aplikasi percakapan WhatsApp. Setelah itu, perwakilan dari kedua geng pelajar ini bertemu dan membikin surat perjanjian.

"Ada dua geng sekolah dari dua sekolah pertama Stepiro dan Sase," kata Ihsan di Mapolres Bantul Senin (8/11/2021).

Surat perjanjian itu berisi sejumlah poin di antaranya tidak boleh melapor kepada siapapun, tidak boleh visum, hingga menanggung risiko masing-masing.

Kemudian tawuran jam 2 harus mulai, jika salah satu tidak datang maka dianggap kalah.

Selain itu, dalam kesepakatan, joki atau pengendara motor tidak boleh jadi sasaran, yang disasar hanyalah fighter atau eksekutor yang membonceng.

"Tidak ada alumni. Murni 023 (kemungkinan kode angkatan). Dan kedelapan, crash ketemu di jalan tanggung sendiri," ucap Ihsan.

Satu tewas

Polisi mengamankan 11 orang pelaku perkelahian itu karena mengakibatkan MKA (18) meninggal dunia akibat tebasan di dadanya.

Setelah sebelumnya, ia dirawat selama 10 hari di salah satu rumah sakit.

Untuk korban lainnya RAW (17) menjalani rawat jalan setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit.

Ihsan mengatakan 11 pelaku yang ditangkap semuanya dari geng Stepiro. Sementara dua korban, termasuk satu yang tewas berasal dari geng Sase.

Pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penyidikan kasus ini.

"Setelah penyidikan intensif dan maraton kita dapat mengamankan 11 diduga pelaku," kata Ihsan.

Adapun mereka yang diamankan IS (18), NWSU (18), dan MNH (18), MFR (19), keempatnya berperan menjadi fighter atau eksekutor.

Kemudian MYEP (18), WKR (18), ATK (18), RFS (18) keempatnya berperan sebagai joki motor.

Ada tiga anak yang masih di bawah umur yaitu JA (16), CA (16), dan ZFN (17) ketiganya berperan sebagai joki motor.

Masih ada 4 pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Saat mereka tawuran ada sebagai joki membawa motor dan ada fighter-nya membawa senjata tajam. Modelnya tawurannya saling berhadapan bawa motor," ucap Ihsan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu clurit, satu samurai dan tiga sepada motor.

Selain itu, masih mencari barang bukti lain karena diduga masih banyak senjata tajam yang digunakan.

Ihsan mengatakan, tersangka terjerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.

"Sudah ditahan seperti biasa karena sudah dewasa. Tiga orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentuan karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," ucap Ihsan.

Ke depan, Polres Bantul akan menggandeng pihak sekolah untuk memetakan geng pelajar yang ada dan akan dibubarkan.

"Kita miris dengan pengungkapan kasus hari ini, bagaimana pun dia generasi penerus kita yang harusnya bisa kita banggakan," kata Ihsan.

(Penulis Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/08/163737378/sebelum-tawuran-yang-tewaskan-1-orang-geng-pelajar-di-yogya-buat-surat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke