Salin Artikel

Tersangka Pinjol Ajukan Praperadilan, Lulusan SMA yang Baru 2 Bulan Kerja

Tersangka berinisial AZ itu menganggap penetapan tersangka kepadanya tidak sah.

Kuasa hukum AZ, Fahmi Nugroho mengatakan bahwa kliennya itu hanya pegawai biasa yang berstatus kontrak dan baru dua bulan bekerja sebagai human resource development (HRD) dalam perusahaan itu.

Menurut Fahmi, awalnya AZ sedang mencari pekerjaan, lantaran baru lulus sekolah menengah atas (SMA).

Ia kemudian melamar ke perusahaan-perusahaan perbankan dan mendaftar sebagai staf HRD.

"Dia mencari pekerjaan, terus meng-apply perusahaan perusahaan perbankan, bukan pinjol, maka dia mendaftar di situ dan sebagai HRD. Dia bukan yang mengancam atau menagih," kata Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/11/2021).

Adapun gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap AZ.

"Pasal UU ITE itu kan sangat rumit, harus sah dalam artian menyadap atau menjadikan barang bukti kan harus ada laboratorium forensik. Kenapa Ditreskrimsus langsung menetapkan tersangka? Jadi menurut kami, barang bukti yang disadap itu tanggal berapa, kenapa barang bukti dalam satu atau dua hari itu langsung ada?" kata Fahmi.

Namun, sidang praperadilan yang rencananya digelar hari ini dipastikan ditunda, karena pihak termohon tidak hadir di pengadilan.

Seperti diketahui, pendaftaran praperadilan AZ sudah diterima Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg.

Adapun termohon dalam praperadilan itu adalah Sub Direktorat V Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar.

AZ meminta penetapan tersangka kepadanya dibatalkan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/08/161502078/tersangka-pinjol-ajukan-praperadilan-lulusan-sma-yang-baru-2-bulan-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke