Salin Artikel

Sebelum Sewa 7 Pembunuh Bayaran, Istri Bos Rumah Makan Padang Coba Santet Suaminya, tapi Tak Berhasil

Peristiwa itu terjadi pada 27 Oktober pukul 23.49 WIB, di mana RP, anak Khairul, mendengar suara teriakan minta tolong ayahnya. Ia bergegas keluar rumah. RP juga mendengar suara motor ngebut.

Di luar rumah, RP mendapati ayahnya tertindih motor dan mengeluarkan banyak darah di bagian kepala. RP langsung memberitahukan kepada keluarganya yang lain untuk mencari bantuan.

RP lalu pergi membangunkan karyawan rumah makan untuk membantu membawa ayahnya ke rumah sakit. Namun saat kembali, Khairul sudah tak bernyawa.

Mendapat laporan dari pihak keluarga korban, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Karawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian pemeriksaan, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AM (25), salah satu pelaku pembunuhan pada 3 November 2021.

Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di waktu dan tempat berbeda, yakni H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW yang merupakan istri korban. Sedangkan dua orang pelaku lain masih buron

"Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisial NW," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa AM ternyata kerap membantu NW berbelanja kebutuhan warung. Dari situ, NW bercerita tentang kekesalannya pada AM.

AM kemudian membantu mencarikan orang -orang yang bisa melancarkan aksi penganiayaan kepada Khairul.

Direncakan sejak September

NW telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021.

Hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian kerja yang ditandatangani di atas materai 10.000 pada 9 September 2021.

Pada surat yang ditulis di kertas folio tersebut, juga disebutkan soal kewajiban NW menjamin keluarga para pelaku jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.

Para pelaku diberi imbalan yang bervariasi. Mereka dijanjikan upah Rp 30 juta, sedangkan yang sudah diberikan Rp 20 juta.

Dari hasil perjanjian, NW dan para pelaku sepakat menghabisi korban pada 27 Oktober.

Di hari yang telah disepakati pukul 22.00 WIB, para pelaku berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda. AM kemudian mengirim pesan kepada NW untuk menanyakan keberadaan Khairul.

NW membalas bahwa Khairul sedang makan ayam bakar di salah satu warung di GOR itu. Untuk memastikan, AM berpura - pura membeli air di warung tempa korban makan.

AM kemudian memberitahukan kepada komplotannya. Setelah korban keluar dari warung, para tersangka langsung membuntuti. Tiba di dekat rumah Khairul, mereka langsung melancarkan aksinya.

"Korban mengalami luka tusuk di sini (dada) dan luka bacok di kepala dan tangan," kata Aldi.

Kemudian pada 3 November 2021, NW bertemu dengan AM dan memberikan uang Rp 10 juta sisa pembayaran untuk dibagikan kepada para eksekutor. 

Pada hari yang sama pukul 11.00 WIB, tim Satreskrim Karawang membekuk AM hingga menangkap para pelaku lainnya.

Santet korban, tapi tak berhasil

Aldi menyebut motif sementara NW membunuh korban karena sakit hati atau dendam dengan perilaku korban. Korban sering menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain.

Ternyata ini bukan pertama kalinya NW berniat mencelakai Khairul. Sebelumnya, NW mencoba menyantet suaminya, tetapi tidak mempan.

Minta maaf

Saat dijajarkan bersama kelima pelaku lain saat konferesi pers di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021), dengan menggunakan penutup wajah, NW mengaku menyesal membunuh korban.

"Saya menyesal, saya khilaf," ucap NW.

NW mengaku kesal karena suaminya itu kerap memarahinya dan beberapa kali menikah lagi.

"Khilaf, Pak," kata dia singkat.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati. (Penulis Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/08/075238878/sebelum-sewa-7-pembunuh-bayaran-istri-bos-rumah-makan-padang-coba-santet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke