Salin Artikel

Warga Wadas Disebut Terintimidasi Patroli Polisi, Ini Jawaban Polda Jateng

Bahkan, warga sampai mengadu ke sebuah kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) karena mengeluhkan patroli polisi tersebut.

"Apa yang disampaikan sejumlah warga tersebut tidak benar dan cenderung dibuat-buat," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/11/2021).

Menurutnya, patroli polisi itu ada dua yakni patroli fungsi Sabhara dan sambang Bhabinkamtibmas di desa binaannya.

"Semua kegiatan sama sekali tidak ada unsur intimidasi, sifatnya hanya pembinaan," ungkap Iqbal.

Iqbal menjelaskan sambang Bhabinkamtibmas merupakan tugas rutin pembinaan oleh petugas Polri selaku mitra masyarakat.

Bhabinkamtibmas juga menggali saran dan masukan dari tokoh dan warga untuk kemajuan desa terutama di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Sedangkan patroli Sabhara itu sifatnya menyeluruh bukan di Wadas saja," tegas Iqbal.

Iqbal menyebut rute patroli rutin dalam rangka harkamtibmas oleh polisi di wilayah Kecamatan Bener meliputi wilayah pedesaan antara lain Wadas, Kaliurip, Bener, Kedung Loteng, Cacaban Kidul, Kaliwader, Kalitapas, Cacaban Lor, serta desa Pekacangan.

"Itu rute patroli rutin yang biasa dilakukan polisi khususnya Polsek setempat. Polri punya kewajiban menjaga ketenteraman warga di seluruh wilayah. Makanya ada patroli rutin ke desa-desa. Sifat patrolinya pun dialogis, kita berdialog dengan warga. Mengakrabkan diri selaku sesama mitra Kamtibmas," jelas Iqbal.


Camat Bener Agus Widianto mengklaim, situasi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, berlangsung normal dan aktivitas ekonomi berjalan lancar.

"Anak-anak sekolah juga masuk seperti biasa. Kan sekarang mereka masuk meskipun secara terbatas karena pandemi," tegasnya.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih pada patroli yang secara rutin dilaksanakan Polri.

Menurutnya, keberadaan polisi di desa-desa termasuk Wadas, membuat tentram wilayah Kecamatan Bener.

Ia juga mengingatkan agar warga berhati-hati menggunakan media sosial untuk menyebarkan isu.

"Salurkan aspirasi lewat saluran yang benar, kalau mudah melempar isu ke media sosial, dikhawatirkan nanti malah terjerat aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/06/184409978/warga-wadas-disebut-terintimidasi-patroli-polisi-ini-jawaban-polda-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke