Salin Artikel

Jaringan Pengedar Sabu Ditangkap di Bogor, Karyawan Supermarket hingga Tukang Ojek

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, ketiga orang yang ditangkap berinisial OP (32), EN (46) dan seorang perempuan, DS (46).

Ketiganya ditangkap di wilayah Bekasi dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Dari tangan para tersangka ini kita mengamankan barang bukti 5,6 kilogram sabu," kata Erdi di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (5/11/2021).

Erdi menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bersama Ditresnarkoba Polda Jabar dari kasus sebelumnya.

Tersangka pertama berinisial OP yang merupakan seorang karyawan supermarket, berhasil ditangkap di wilayah Kota Bekasi.

OP mengaku sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir, dengan keuntungan upah sebesar Rp 10 juta.

Adapun barang haram yang diedarkan itu didapat dari seseorang berinisial DA, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kita juga turut amankan barang bukti sabu seberat 5,24 kilogram yang telah dikemas ke dalam plastik teh cina berwarna hijau yang bertuliskan GuanYinWang, serta 3 buah timbangan digital," kata Erdi.

Kemudian, tersangka DS yang merupakan seorang ibu rumah tangga, ditangkap rumahnya di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Dari tangan perempuan ini turut diamankan barang bukti seberat 13,21 gram sabu dan satu buah timbangan digital.

DS mengaku diperintahkan oleh suaminya untuk mengedarkan sabu.

Dari setiap penjualan 1 gram sabu, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 500.000.

"Untuk yang ibu rumah tangga ini pengedar juga, dia mendapatkan barangnya dari suaminya, yang DPO juga inisialnya AS," ujar Erdi.


Selanjutnya, tersangka EN ditangkap saat mengedarkan narkotika dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 169,07 gram.

EN yang juga merupakan seorang tukang ojek ini sudah mengedarkan sabu sebanyak dua kali di wilayah Bogor.

Barang haram tersebut juga didapat dari seorang pengedar berinisial AT yang kini masih buron.

"EN ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian motor. Dari pengakuannya sudah 2 kali mengedarkan sabu di wilayah Bogor. (Pemasoknya) DPO semua, mudah-mudahan bisa kita kembangkan nanti," kata Erdi.

Adapun modus ketiga tersangka dalam mengedarkan narkoba, yaitu dengan cara sistem tempel atau menyimpannya di suatu tempat yang kemudian akan diambil oleh orang yang memesan barang.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/06/123652178/jaringan-pengedar-sabu-ditangkap-di-bogor-karyawan-supermarket-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke