GOWA, KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan siswi sekolah menengah atas (SMA) oleh sejumlah rekannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.
Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang sebagai saksi dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumat, (5/11/2021).
PI (16) menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah rekannya.
Aksi pengeroyokan tersebut direkam oleh salah satu tersangka dan viral di media sosial.
Pengeroyokan terjadi pada Senin (1/11/2021) di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Korban dikeroyok lantaran menolak perintah para tersangka untuk melakukan freestyle di jalan raya.
"Pelaku marah karena ini anak (korban) menolak untuk angkat angkat ban (freestyl) dan kasus ini sebelumnya kami tidak tahu nanti viral baru kami ketahui," kata keluarga korban Ika (45) saat ditemui Kompas.com di Mapolres Gowa, Jumat (5/11/2021).
Korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan ini pada Selasa (2/11/2021) malam dengan diantar oleh sejumlah kerabatnya.
Akibat penganiayaan, PI menderita sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Aparat kepolisian yang menerima laporan kemudian mengamankan lima orang saksi pada Rabu (3/11/2021). Seluruhnya remaja perempuan.
"Dari hasil pemeriksaan kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini baik korban maupun seluruh tersangka masih berstatus di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman.
Boby menjelaskan bahwa tersangka menganiaya korban lantaran kesal tak menuruti perintahnya.
"Tersangka mengaku kesal lantaran korban ini menceritakan perihal perintah freestyle dari salah seorang tersangka," kata Boby.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/05/165043078/viral-kasus-pengeroyokan-siswi-sma-di-gowa-polisi-tetapkan-3-tersangka
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan