Salin Artikel

Utang Rp 2,3 Triliun, Aset Perusahaan Tommy Soeharto Disita

Aset yang disita berupa lahan seluas 124 hektare.

Adapun aset milik Tommy disita karena TPN belum melunasi utang terhadap negara lebih dari Rp 2 triliun. 

"Tagihan terakhir yang kami sampaikan adalah sebesar Rp 2,6 triliun," ujar Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban, di lokasi penyitaan, Jumat.

Rionald mengatakan, proses penyitaan berjalan dengan aman dan lancar bersama Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Bareskrim Polri, Gakkum BLBI, Brimob Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan pihak terkait lainnya.

"Serta dari pemda ada satpol pp dan limnas juga membantu kita semua. Sehingga penyitaan ini bisa dilakukan dan berjalan dengan baik," katanya.

Untuk pengawasan aset yang disita, Satgas akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan kepolisian.


Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud mengatakan, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.

Kawasan industri yang disita dulunya menjadi lokasi yang dijaminkan oleh Tommy kepada negara.

"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata dia.

Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.

Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak. (Penulis : Achmad Nasrudin Yahya|Editor : Icha Rastika)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/05/115113878/utang-rp-23-triliun-aset-perusahaan-tommy-soeharto-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke