Salin Artikel

Jadi Tersangka Pencabulan, Pengasuh Pesantren di Mojokerto Ditahan Polisi

MOJOKERTO, KOMPAS com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, menahan seorang penjaga pondok pesantren (ponpes) berinisial AM atas dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah santri.

AM yang merupakan seorang pengasuh pesantren di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, itu juga telah menjadi tersangka.

"Tersangka kami tahan. Upaya-upaya penegakan hukum juga terus kami lakukan. Sejauh ini berkas sudah kami kirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo, Kamis (4/11/2021).

Dia mengungkapkan, korban kasus ini ada 5 orang santri di pesantren yang dipimpin AM.

Para korban masih belia dengan usia antara 8 hingga 14 tahun. 

Pengasuh pesantren itu dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kepolisian telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Selain itu, kepolisian juga menerjunkan tim khusus untuk melakukan trauma healing kepada para korban.

"Upaya kuratifnya, kami dibantu Polda melakukan trauma healing. Alhamdulillah, anak-anak yang menjadi korban sudah mau masuk sekolah," ujar Andaru.

Dia menambahkan, penanganan kasus tersebut juga melibatkan Polda Jatim karena para korban berasal dari beberapa kota di Jawa Timur.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/04/215024778/jadi-tersangka-pencabulan-pengasuh-pesantren-di-mojokerto-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke