Salin Artikel

Soal Penyeberangan Perahu di Sungai Bengawan Solo, Begini Penjelasan Dishub Tuban

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban Gunadi mengatakan, jalur penyeberangan Sungai Bengawan Solo yang menghubungkan wilayah Tuban dan Bojonegoro ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Jadi, kami tidak punya kewenangan mengatur jalur penyeberangan ini," kata Gunadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Dishub Kabupaten Tuban pernah mendata keberadaan jalur penyeberangan sepanjang Sungai Bengawan Solo yang melintasi wilayah Tuban.

Pada 2021, terdapat 17 lokasi penyeberangan. Rinciannya, tujuh titik di Kecamatan Rengel, enam titik di Kecamatan Soko, dan tiga titik di Kecamatan Plumpang.

"Termasuk salah satunya adalah penyeberangan Kanor-Rengel yang ada di Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini," ungkapnya.

Dishub Jawa Timur juga telah melakukan sosialisasi terkait tingkat kerawanan dan keamanan jalur penyeberangan Sungai Bengawan Solo. Apalagi, penyeberangan itu tak dilengkapi fasilitas keselamatan penumpang.

"Dulu pernah ada bantuan jaket pelampung dan alat keselamatan moda transportasi air, tapi ya gitu di lapangan penumpang suruh pakai pelampung enggak mau," jelasnya.

Gunadi menambahkan, penyeberangan menggunakan perahu di sekitar Sungai Bengawan Solo memang telah ada sejak dulu. Penyeberangan itu dikelola masyarakat.

Sehingga, dinas kesulitan meniadakan jalur penyeberangan menggunakan perahu di wilayah tersebut. 

Apalagi, keberadaan penyeberangan perahu itu sangat membantu mempercepat akses transportasi masyarakat di sekitar Bengawan Solo, baik dari arah Rengel, Tuban, meuju Kanor, Bojonegoro, dan sebaliknya.

"Saat ini dilarang beroperasi di titik lokasi biasa digunakan penyeberangan mungkin bisa. Tetapi, besoknya bisa beralih membuat titik penyeberangan di tempat lain," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/04/160820178/soal-penyeberangan-perahu-di-sungai-bengawan-solo-begini-penjelasan-dishub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke