KOMPAS.com - Dewi Elyta Sari (42), seorang pedagang gula dan sembako menggugat BRI Madiun usai rekeningnya diblokir tanpa penjelasan resmi.
Ia meminta ganti rugi senilai Rp 25 miliar melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Madiun.
Menanggapi itu, Pimpinan Cabang BRI Madiun Rizki Andhika menjelaskan, BRI telah melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
“Dari investigasi awal yang dilakukan, diketahui bahwa rekening tersebut terindikasi sebagai rekening penampungan tindak pidana penipuan. Sehingga saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib dan diselesaikan melalui saluran hukum,” kata Rizki lewat keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
BRI mengimbau seluruh nasabah agar berhati-hati dalam setiap bertransaksi dengan menjaga data pribadi dan perbankan milik nasabah.
Menurut Rizki, BRI menjamin keamanan seluruh transaksi nasabah dengan menerapkan prudential banking operation dan good corporate governance sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diblokir Sejak Februari 2020
Sementara itu kuasa hukum Dewi, Ratna Indah Pristiwati mengatakan, rekening BRI milik kliennya diblokir sejak Februari 2020.
“Saat diblokir pihak bank sama sekali tidak memberikan penjelasan alasan rekening klien kami diblokir,” jelas Ratna kepada Kompas.com.
Reputasi Dewi sebagai pedagang yang telah memiliki banyak pelanggan terdampak akibat pemblokiran rekening itu.
“Omzet klien saya saat itu dalam satu hari bisa mencapai Rp 1 miliar. Selama diblokir rekeningnya, Dewi tidak bisa menjalankan kegiatan usaha apa pun. Untuk itu klien kami menggugat Bank BRI untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 25 miliar,” jelas Ratna.
Dewi baru mengetahui rekeningnya diblokir setelah mendatangi BRI. Petugas BRI menyebut rekening Dewi diblokir atas permintaan seseorang.
Namun, Dewi tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait alasan seseorang itu meminta rekeningnya diblokir.
“Setahu kami, pemblokiran rekening bank itu dapat dilakukan bila permintaan dari kepolisian karena kasus. Selain itu dapat diminta dari pengadilan. Tapi ini tidak ada sama sekali. Tiba-tiba ada pemblokiran,” kata Ratna.
Pemilik Rekening Merugi
Ia menyebutkan pemblokiran rekening bank itu sangat merugikan kliennya. Selama 16 bulan itu, Dewi tidak bisa menjalankan usahanya berjualan sembako.
Terlebih transaksi penjualan banyak melalui rekening bank tersebut. Kondisi itu mengakibatkan banyaknya konsumen yang tidak mempercayai usaha Dewi.
Dengan demikian Dewi tak lagi bisa menjalankan usahanya. Getol melakukan protes berkali-kali ke BRI, setelah satu tahun empat bulan akhirnya rekening Dewi dibuka kembali.
Namun, petugas bank meminta Dewi menutup rekening agar tidak diblokir lagi. Buku rekening yang sudah ditutup tidak boleh diminta.
Sidang perdana gugatan perdata telah berlangsung Selasa (2/11/2021).
Namun, sidang ditunda karena pihak BRI Madiun tidak datang dalam sidang tersebut.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Dheri Agriesta)
https://regional.kompas.com/read/2021/11/04/144100878/rekening-pedagang-gula-di-madiun-diblokir-pihak-bank-temukan-indikasi-jadi