Salin Artikel

Terbukti Jadi Pengurus Partai, Anggota KPU Garut Diberhentikan

Hilwan dinyatakan melanggar kode etik, karena terbukti menjadi pengurus partai politik.

Ketua KPU Kabupaten Garut Junaedin Basri membenarkan adanya putusan DKPP yang memberhentikan salah satu anggota KPU Garut, yakni Hilwan Fanaqi.

"Benar, kemarin (putusannya keluar)," ujar Junaedin lewat aplikasi pesan, Kamis (4/11/2021).

Menurut Junaedin, proses pergantian Hilwan nantinya akan diproses KPU pusat.

Dia belum bisa memastikan kapan pengganti Hilwan dilantik.

Menurut Junaedin, Hilwan sendiri sejak 4 Mei 2021 telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPU Garut dengan alasan sakit.

Sejak saat itu, Hilwan sudah tidak lagi beraktivitas atau menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU.

Dalam siaran pers lewat situs web resmi DKPP, dijelaskan bahwa DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi.

Vonis itu diputus dalam sidang perkara pelanggaran kode etik di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hilwan Fanaqi selaku anggota KPU Kabupaten Garut, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ketua majelis Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan.

Hilwan dilaporkan oleh Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat atas dugaan terlibat dalam partai politik, sebelum rentang waktu yang telah ditentukan undang-undang, yaitu lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU.

Dalam sidang terungkap bahwa Hilwan pernah menjabat sebagai Ketua KPU Garut dan dua kali menjadi anggota KPU Garut periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Hilwan juga terbukti menjadi pengurus dari Partai PKNU Kabupaten Garut.


Dalam putusannya, DKPP memandang bahwa Hilwan tidak bisa membuktikan namanya tidak lagi tercantum dalam kepengurusan partai politik, meski Hilwan membantah tuduhan tersebut.

Hilwan juga sudah tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut sejak 4 Mei 2021.

Hal ini pun dipandang DKPP sebagai sikap dan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dan etika penyelenggara pemilu untuk bekerja sepenuh waktu.

“Serta melanggar sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi,” ujar Didik.

Selain itu, DKPP juga menyebutkan, Hilwan tidak menghadiri dua sidang yang digelar DKPP meskipun telah dipanggil secara patut.

Dalam sidang pertama yang digelar pada 3 September 2021, Hilwan absen dan hanya menyerahkan jawaban tertulis yang dilengkapi surat keterangan berhalangan hadir karena sakit.

Hilwan kembali absen dalam sidang kedua yang digelar pada 5 Oktober 2021 dan hanya menyerahkan surat keterangan sakit.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/04/133823078/terbukti-jadi-pengurus-partai-anggota-kpu-garut-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke