Salin Artikel

Niat Gandakan Uang, Pria Asal Batam Malah Tertipu Rp 100 Juta

WONOGIRI, KOMPAS.com - Yakob, warga asal Lubuk Baja, Kota Batam, kehilangan uang Rp 100 juta.

Ia menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang.

Petaka yang menimpa Yakob bermula saat ia mengenal tersangka utama berinsial A di Kota Batam awal Oktober 2021.

“Korban Yakob ini sampai nekat menyetor uang senilai Rp 100 juta agar bisa digandakan sebanyak lima kali,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Kepada korban, tersangka A mengaku memiliki kenalan yang bisa menggandakan uang dalam waktu sekejap dengan jumlah lima kali lipat.

Untuk menggandakan uang, korban diharuskan datang ke Kabupaten Wonogiri.

Termakan bujukan A, Yakob berniat menggandakan uangnya senilai Rp 100 juta.

Mendapatkan sasaran korban, tersangka A lalu mengajak Warno dan Kemis untuk menjalankan perannya sebagai dukun yang dapat menggandakan uang bak Dimas Kanjeng asal Probolinggo, Jawa Timur.

Gelap mata ingin kaya mendadak, Yakob mengajak rekannya Sopin datang ke Wonogiri, Senin (25/10/2021).

Setibanya di bumi gaplek, Yakob bersama Sopin menginap di salah satu hotel di Kota Wonogiri.

Pagi harinya, A dan Warno mengajak korban untuk menjemput Kemis yang berperan sebagai dukun yang dapat menggandakan uang.

Sesampainya di hotel, Yakob menyerahkan uang tunai senilai Rp 100 juta ke Kemis yang disebut A dan Warno sebagai dukun sakti pengganda uang.

Untuk meyakinkan korban, Kemis lalu menggelar ritual khusus.

“Setelah mengucap mantra, uang korban senilai Rp 100 juta lalu dimasukkan ke kantong plastik yang sudah ada bunga dan sesajen,” ujar Dydit.

Setelah ritual selesai, tersangka Kemis menyampaikan uang korban sudah digandakan sebanyak lima kali lipat.

Uang itu berada dalam sebuah kantong plastik yang diserahkan tersangka Kemis kepada korban.

Tersangka Kemis berpesan kepada korban untuk tidak membuka kantong plastik tersebut.

Kantong plastik baru boleh dibuka setelah berada di depan teller bank.

Tak ingin membawa uang dalam jumlah yang banyak, korban bersama rekannya langsung menuju bank terdekat.

Namun, setelah dibuka di depan teller, kantong plastik itu hanya berisi potongan kertas berwarna merah menyerupai uang pecahan seratus ribu dan uang asli sebanyak Rp 400.000.

Merasa tertipu, korban sempat mencari tersangka Warno yang sempat mengantar ke bank. Namun, saat dihampiri di tempat parkir, tersangka Warno sudah kabur.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.

Polisi berhasil menangkap tersangka Warno (33) dan Kemis (44) di kediamannya masing-masing.

Tersangka Warno ditangkap di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (227/10/2021).

Sementara tersangka Kemis ditangkap di Desa Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.

Sementara tersangka A yang menjadi otak pidana ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dydit menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua buah telepon genggam dan uang tunai Rp 45.350.000.

“Uang hasil kejahatan itu dibagi tiga dengan masing-masing tersangka mendapatkan Rp 28,5 juta,” pungkas Dydit.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/232148978/niat-gandakan-uang-pria-asal-batam-malah-tertipu-rp-100-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke