JEMBER, KOMPAS.com – Am (60) warga Kecamatan Bangsalsari kepergok warga saat mencongkel gembok kotak amal di mushala di Kecamatan Balung, Selasa (2/11/2021).
Akibatnya, pria tersebut diamankan oleh warga dan dilaporkan pada polisi.
Kronologi kasus tersebut dilakukan oleh AM dengan cara pura-pura shalat zuhur di mushala pada pukul 12.30 WIB.
Setelah melihat kondisi sepi, pelaku mencongkel gembok kotak amal dengan menggunakan tang besi.
“Dia hendak mengambil uang yang ada di dalam kotak amal,” kata Kapolsek Balung AKP Sunarto pada Kompas.com via telepon, Rabu (3/11/2021).
Dia mengatakan, ketika AM berupa membuka kotak amal, ada warga yang melihat aksi kriminal tersebut.
Akhirnya, warga langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolsek Balung.
"AM sudah 10 kali melakukan tindak kriminal tersebut di lokasi masjid atau mushala yang berbeda-beda,” tutur dia.
Uang hasil curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahkan, AM juga sempat mengaku baru keluar dari tahanan.
“Saat dilakukan pemeriksaan dia mengaku baru saja keluar dari jeruji besi," imbuh dia.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan uang senilai Rp 80.000 dari dalam kotak amal tersebut.
Selain itu, juga tang besi yang digunakan untuk mencongkel kotak amal.
Atas kejadian tersebut, AM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/205616078/modus-pura-pura-shalat-kakek-asal-jember-ini-10-kali-curi-kotak-amal
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan