Salin Artikel

Terekam CCTV Merampok Toko Pakaian dengan Senjata Api, 4 Pelaku Ditangkap

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak empat terduga pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api di salah satu toko pakaian, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur ditangkap.

Mereka yakni berinisial RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemungkinan, tersangka bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan,” ungkap Winardy saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (02/11/2021).

Winardy mengatakan, mereka masih diperiksa secara intensif oleh Polres Aceh Timur.

Ia juga menyebutkan, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magasin dan dua butir peluru.

"Dari terduga juga diamankan dua unit sepeda motor, tas berisi uang Rp 30.855.000, empat unit ponsel, dan satu pirek kaca yang diduga bekas sabu," ungkapnya.

Sebelumnya, aksi sekelompok pria terekam kamera closed circuit television (CCTV) saat merampok salah satu toko pakaian di Kabupaten Aceh Timur, Minggu (31/10/2021) malam.

Terduga pelaku mengancam penjaga toko dengan senjata api saat melakukan aksinya sekira pukul 21.43 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban pun diduga mengalami kerugian hingga ratusan juta.

"Dari rekaman CCTV, pelaku setelah mengambil uang, meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara) dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario. Kerugian korban ditaksir Rp 140 juta," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/053000278/terekam-cctv-merampok-toko-pakaian-dengan-senjata-api-4-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke