Salin Artikel

Tangkap 325 Pelaku Curanmor di Jateng, Polisi Sita Barbuk Senilai Rp 8 Miliar

SEMARANG, KOMPAS.com - Para pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Jawa Tengah ditangkap polisi dalam giat Operasi Sikat Jaran Candi 2021 sejak 11 hingga 31 Oktober 2021.

Operasi yang dilakukan seluruh jajaran Polda Jawa Tengah di 35 Polres berhasil menangkap 325 pelaku curanmor.

"Rincian tersangka yang ditangkap yaitu laki-laki 318 orang, perempuan 6 orang, dan usia anak 1 orang," jelas Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021).

Luthfi menyebutkan, hasil yang diungkap dalam operasi tersebut yakni barang bukti 304 kendaraan bermotor.

"Roda dua ada 287, roda empat ada 14 unit, serta tiga unit truk," jelas Luthfi.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya.

"Mulai dari 9 bilah parang atau sajam, perhiasan 763 gram, laptop 21 unit, ponsel 99 unit, dan uang Rp 150 juta," kata Luthfi.

Luthfi mengatakan, Operasi Jaran Candi menggunakan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebesar Rp 2,8 miliar.

"Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp 8 miliar. Artinya, itulah nilai barang-barang korban yang dapat diselamatkan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021," imbuhnya.

Dikatakannya, ada sejumlah kasus yang menonjol yaitu pencurian mobil Rubicon di Sukoharjo dan pencurian yang pelakunya satu keluarga di Pati.

"Yang menonjol ini ada satu kita ungkap jaringan (pencurian) mobil mewah," tegas Luthfi.

Luthfi meminta kepada masyarakat yang pernah merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa mendatangi kantor polisi atau langsung ke Polda Jateng.

Kendaraan bisa diambil kembali dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dan tidak dipungut biaya.

"Kepada masyarakat Jateng merasa kehilangan tolong koordinasi dengan Jatanras atau Krimum atau bid Humas. Dengan membawa dokumen, masyarakat bisa cocokkan dan ambil," ujar Luthfi.

Dalam kesempatan itu, Luthfi secara simbolis menyerahkan barang bukti kendaraan bermotor yang sudah diamankan di Mapolda Jateng.

Salah satu pemilik mobil Rubicon Feri mengungkapkan rasa terima kasih kepada Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian mobilnya dalam kurun waktu lima hari.

"Terima kasih Kapolda Jateng dan Direktur Reskrimum Polda Jateng dalam waktu lima hari mobil saya dapat ditemukan bahkan proses pengembaliannya juga cukup cepat dan tidak dipungut biaya sepeser pun," ungkap warga Solo ini.

Selain mobil mewah Rubicon, ada juga barang bukti mobil Fortuner hitam yang belum diketahui pemiliknya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/02/182315278/tangkap-325-pelaku-curanmor-di-jateng-polisi-sita-barbuk-senilai-rp-8

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke