SAMARINDA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pinjaman Online (Pinjol).
Tugas Satgas Pinjol fokus mengusut laporan dari warga Kaltim yang terjebak pinjol ilegal.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan banyak masyarakat mengeluhkan soal pinjol ini. Karena itu, ia meminta masyarakat melapor jika merasa dirugikan atau diancam oleh oknum pemberi pinjol.
Aduan, kata dia, bisa melalui sambungan seluler, surat elektronik (surel), hingga akun media sosial.
"Masyarakat bisa lapor melalui email satgaspinjolkaltim@gmail.com atau nomor ponsel dan WhatsApp - 0852 5081 8182," ungkap dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/11/2021).
Laporan bisa juga dilayangkan melalui akun media sosial Instagram dan Facebook @satgaspinjolkaltim.
Yusuf menjelaskan, untuk teknis laporan masyarakat bisa kirim bukti tangkapan layar (screenshot) bukti ancaman atau apapun yang mengarah pada ancaman serta bukti transfer dan kepesertaan.
"Lewat bukti itu akan kami tindaklanjuti," tegas dia.
Diterangkan Yusuf, saat ini pihaknya sudah menerima satu laporan dari warga yang dirugikan karena pinjol ilegal. Pihaknya masih membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor.
Namun, dia mengimbau, jika masyarakat memang benar memanfaatkan pinjol, maka terlebih dahulu memeriksa legalitas pemberi pinjol tersebut di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), www.ojk.co.id.
"Di situ seluruh daftar pemberi pinjol legal terdaftar dan sudah terverifikasi," jelas dia.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/01/135002778/banyak-yang-keluhkan-pinjol-polda-kaltim-bentuk-satgas-minta-masyarakat