Korban diperkosa di dalam mobil setelah penumpang lain turun.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika membenarkan informasi tersebut.
Adapun korban merupakan warga Lampung Timur.
Menurut Ridho, pemerkosaan itu dilakukan oleh FE (26) sopir angkutan travel yang ditumpangi oleh korban pada Selasa (26/10/2021).
"Korban diperkosa di atas Kapal Feri yang berlayar dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni," kata Ridho dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Ridho mengatakan, pihaknya telah menangkap FE di rumahnya di Desa Gunung Sugih, Lampung Timur, pada Sabtu lalu.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa itu terjadi saat korban dalam perjalanan menuju kampung halamannya di Lampung Timur.
Pada hari kejadian, korban naik mobil yang dikemudikan oleh pelaku FE.
Mulai dari Bekasi hingga Pelabuhan Merak, korban duduk di kursi depan.
Setelah naik ke Kapal Feri, sekitar pukul 23.30 WIB, para penumpang travel turun dari mobil untuk beristirahat di atas kapal.
Ridho mengatakan, ketika itu pelaku FE minta agar korban pindah ke kursi belakang.
"Setelah penumpang lainnya turun, korban diperkosa di dalam kendaraan milik tersangka," kata Ridho.
Kejadian itu diadukan korban kepada keluarganya dan langsung dilaporkan ke KSKP Bakauheni.
Pelaku FE ditahan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/01/123638478/penumpang-diperkosa-sopir-travel-di-kapal-feri-tujuan-lampung