Salin Artikel

Di Balik Kematian Mahasiswa UNS Saat Diklatsar, Kekerasan Benda Tumpul dan Korps Menwa Dibekukan

KOMPAS.com - Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, tewas saat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa) di Jurug, Kota Solo.

Berdasar hasil otopsi, korban tewas setelah alami kekerasan menggunakan benda tumpul.

"Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan mati lemas," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Seperti diketahui, polisi telah menerima hasil otopsi korban dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Semarang pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB.

Dalami keterangan dokter

Sementara itu, aparat kepolisian akan meminta keterangan ahli yang dilibatkan dalam otopsi jenazah Gilang dari tim kedokteran forensik.

Lalu polisi juga akan mendalami keterangan dari saksi ahli yang pertama kali menangani korban.

"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter jaga yang pada saat itu menerima pertama kali korban ketika tiba di RSUD Dr Moewardi pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.02 WIB," kata dia.

"Termasuk pemeriksaan ahli yang akan kita mintai keterangannya terkait dengan hasil otopsi yang sudah keluar pada hari ini," kata Ade.

Sementara itu, saat ditemui wartawan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, menyesalkan insiden itu.

Dirinya meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara tuntas. Secara khusus, Gibran juga meminta kejadian serupa jangan terulang kembali di masa depan.

"Nanti hasil otopsi seperti apa, keputusan seperti apa, kita ikut mengawal saja. Yang jelas kejadian-kejadian itu jangan sampai terulang lagi," kata Gibran, Minggu (31/10/2021).

Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Dr Sunny Ummul Firdaus menegaskan, usai ditemukannya pelanggaran dalam kegiatan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) UNS Solo resmi dibekukan.

"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," ujarnya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021).

Sunny mengatakan, Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 terkait pembekuan Korps Menwa telah turun.

Akibatnya, Menwa dilarang melakukan kegiatan apa pun.

"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun," ucapnya

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Pythag Kurniati, Reza Kurnia Darmawan)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/31/154625978/di-balik-kematian-mahasiswa-uns-saat-diklatsar-kekerasan-benda-tumpul-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke