Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Pedagang Korban Penganiayaan Jadi Tersangka | Menwa UNS Resmi Dibekukan

KOMPAS.com - Dalam beberapa waktu ini, terdapat dua kasus pedagang korban penganiayaan dijadikan tersangka oleh polisi di Sumatera Utara (Sumut).

Kepolisian di Sumut menjadikan korban sebagai tersangka karena alasan yang sama, yaitu salah prosedur.

Kasus ini menimpa dua pedagang, yakni LG, pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang; dan BA, seorang pedagang di Pasar Pringgan, Medan.

Berita populer lainnya adalah seputar perkembangan terbaru kasus tewasnya mahasiswa UNS Solo, Gilang Endi Saputra (21), saat Diklatsar Menwa.

Pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akhirnya resmi membekukan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa.

Pembekuan ini ditandai dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.

Kasus pedagang korban penganiayaan jadi tersangka bermula dari saling lapor ke kantor kepolisian sektor (polsek) di wilayahnya.

LG, seorang pedagang yang menjadi korban penganiayaan pria berinisial BS, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Hal yang sama dilakukan BS. Ia membuat laporan atas luka yang diderita di bagian dada dan bagian badan lainnya akibat pukulan dan cakaran LG.

Peristiwa serupa terjadi kepada pedagang berinisial BA di Pasar Pringgan, Medan.

Karena tak mau menyerahkan uang keamanan, BA sempat ditusuk oleh BS. BS turut mengajak kawan-kawannya untuk menganiaya BA.

BA coba membela diri dengan memukulkan kunci dongkrak ke arah BS.

Atas penganiayaan yang dilakukan BS, BA melaporkannya ke Polsek Medan Baru. Ternyata, BS juga melaporkan BA atas tuduhan penganiayaan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun tangan untuk menyelesaikan dua permasalahan tersebut. Status tersangka LG akhirnya dicabut.

"Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap LG dinilai masih prematur. Kedua, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan yang dilakukan termasuk yang ditemukan Polsek, bahwa penyidik menyimpulkan perkara atau laporan tersebut bukan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyidik sudah memutuskan laporan BS terhadap LG berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," ujarnya menanggapi kasus yang menjerat LG.

Sedangkan, di kasus BA, Kapolda mengakui bahwa Polsek Medan Baru melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan BA sebagai tersangka.

Baca selengkapnya: 2 Kali Polisi di Sumut Jadikan Pedagang Korban Penganiayaan sebagai Tersangka, Alasannya Sama-sama Salah Prosedur

Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Dr Sunny Ummul Firdaus menjelaskan, pembekuan Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo ini berdasarkan hasil temuan dari timnya.

Tim Evaluasi menemukan telah terjadi pelanggaran dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Menwa yang mengakibatkan salah satu pesertanya, Gilang Endi Saputra (21), meninggal dunia.

"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, tim evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," ungkapnya, Sabtu (30/10/2021).

Sunny menerangkan, timnya bakal melakukan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Menwa UNS selama pembekuan tersebut.

"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun," tuturnya di Solo, Jawa Tengah.

Baca selengkapnya: Buntut Mahasiswa Meninggal Saat Diklatsar, Menwa UNS Resmi Dibekukan

Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @berita_aceh, tampak sejumlah kendaraan mengalami kecelakaan beruntun.

Kecelakaan tersebut terjadi di kilometer 49.800 Tol Jakarta-Cikampek arah menuju Cikampek, Sabtu (30/10/2021) siang.

Ada sebelas kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polisi Resor (Polres) Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menjelasksan, kecelakaan beruntun itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

"Karena kurang antisipasi jarak, kendaraan kedua menabrak kendaraan pertama. Kemudian disusul kendaraan lain hingga 11 kendaraan," bebernya, Sabtu.

Baca selengkapnya: 11 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek, Ini Dugaan Penyebabnya

Sebanyak 13 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Dari 13 tersangka, delapan di antaranya merupakan warga penerima ganti rugi. Mereka berinisial BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF, dan SA.

Lalu, tiga orang lainnya, yaitu J, RN dan US, berasal dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kemudian, terdapat satu orang dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, YW; dan seorang aparatur pemerintahan nagari atau desa, SS.

"Totalnya ada 13 orang yang kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol ini," tandas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Sumbar Suyanto, Jumat (29/10/2021).

Baca selengkapnya: Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Tetapkan 13 Tersangka

Hamid (58) telah menjadi pemburu harta karun di dasar Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, sejak 1990.

Dulunya, dia adalah penyelam pencari besi tua dan kayu yang ada di dasar Sungai Musi.

Karena para penyelam lainnya banyak menemukan gerabah, keramik, koin, dan emas berbentuk cincin, Hamid pun beralih profesi menjadi pemburu harta karun.

“Di tahun 2006 mulai ketemu emas, keramik. Itu dijual ke pengepul harga untuk keramik waktu itu hanya ditukar dengan pakaian, namun seiring waktu keramik itu ternyata bisa jadi uang,” ucapnya.

Satu keramik utuh yang ditemukan Hamid bisa dijual dengan harga Rp 1 juta, tergantung bentuk dan ukuran. Sedangkan, untuk emas dihargai Rp 400.000 per gram.

Kini, untuk mencari harta karun, Hamid dibantu oleh putranya, Budiman (30). Untuk bernapas dalam air, penyelam menggunakan udara dari mesin kompresor.

Baca selengkapnya: Bertaruh Nyawa Demi Berburu Harta Karun di Gelapnya Dasar Sungai Musi

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani; Kontributor Karawang, Farida Farhan; Kontributor Padang, Perdana Putra; Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba, Aprillia Ika, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/31/061000478/-populer-nusantara-pedagang-korban-penganiayaan-jadi-tersangka-menwa-uns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke