Salin Artikel

Kronologi Keponakan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Pamannya, Sakit Hati Penghasilan Parkir Berkurang

KOMPAS.com - Seoranng keponakan di Bogor, Jawa Barat, berinisial AH (41), tega menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa pamannya, GP.

AH menyewa ND (32), dan DA (32) untuk membunuh pamannya karena sakit hati pengahasilan sebagai tukang parkir berkurang setelah ada pamannya.

Kepada ND dan DA, AH menjanjikan akan memberikan uang Rp 5 juta untuk masing-masing usai melakukan aksinya.

Korban tewas setelah mengalami luka bacok di sekujur tubuh.

Peristiwa itu terjadi lokasi parkir tepatnya di Pertigaan Perumahan Metland Transyogi, pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pembunuhan itu bermula dari rasa sakit AH kepada pamannya karena jatah setorang bulanan uang parkir yang dijaganya selama 10 tahun berkurang setelah pamannya menguasai lahan parkir di tiga tahun terakhir.


Pembunuhan itu, kata Harun sudah direncanakan setahun lalu oleh AH. Sementara, untuk eksekusi dilakukan seminggu sebelum kejadian dengan cara diberi minuman keras terlebih dahulu.

"Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan 1 tahun sebelumnya," kata Harun dikutip darii TribunBogor.com.

"Persiapan sudah dilakukan seminggu sebelum eksekusi, kumpul di rumah membahas korban, karena nantinya akan dianiaya, dihabisi, dengan cara diberikan miras dulu di pangkalan ojek dekat lokasi parkir. Minggu pukul 13.00 WIB itu korban diajak minum sampai pukul 17.30 WIB. Saat itu eksekutor melaksanakan pembunuhanan yang mengakibatkan korban tewas di lokasi," lanjutnya.

Para pelaku ditangkap

Usai melakukan aksinya, AH kemudian mengajak ND dan DA ke rumah untuk diberikan uang sebesar Rp 5 juta.

Namun, AH baru memberikan masing-masing Rp 1 juta kepada para pelaku.

"Jadi ini pembunuh bayaran," ungkapnya.


Setelah itu, keduanya langsung melarikan diri ke Sumedang dan Majalengka.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya para pelaku ditangkap.

Kata Harun, para pelaku ditangkap pada Rabu (27/10/2021), AH ditangkap di Cileungsi, ND di Sumedang, dan DA di Majalengka.

Saat penangkapan tersebut, dua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap.

"Mereka melakukan perlawanan, jadi kita lumpuhkan dengan tindakan terukur," ungkapnya.

"Otak dari pembunuhan ini adalah AH alias keponakan korban," sambugnya.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sajam jenis celurit tajam, 3 buah HP, serta pakaian yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan dengan Pasal 340 Jo. 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

 

(Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika)/TribunBogor.com

https://regional.kompas.com/read/2021/10/30/100904678/kronologi-keponakan-sewa-pembunuh-bayaran-untuk-habisi-nyawa-pamannya-sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke