Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Pegawai Kopitiam Dianiaya Preman | Sidang Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan

KOMPAS.com - Seorang pegawai kedai kopitiam di Batam, Kepulauan Riau, dianiaya oleh preman. Peristiwa ini terjadi pada 9 Oktober 2021.

Kejadian bermula saat para preman hendak menagih utang kepada pemilik kedai.

Namun, kala itu diduga terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan pegawai, sehingga berujung dengan insiden penganiayaan.

Berita populer lainnya adalah seputar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam sidang lanjutan ini, Stella Monica sebagai terdakwa membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa.

Sidang pada Kamis (28/10/2021) itu berlangsung haru lantaran Stella berlinang air mata sewaktu menceritakan kondisi wajahnya usai menjalani perawatan di klinik.

Berikut adalah berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.

Polisi telah mengamankan sepuluh orang yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai kopitiam di Batam, 9 Oktober 2021 lalu.

Mereka diamankan di kawasan Bengkong, Batam, pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, dari jumlah tersebut, ada satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R (31).

Jumlah tersangka, terang Harry, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.

"Saat ini baru R ini saja yang kami tetapkan tersangka, sementara lainnya masih kami periksa sebagai saksi untuk mengetahui perannya," ujarnya, Kamis (28/10/2021).

Baca selengkapnya: Terungkap, Pegawai Kopitiam yang Dianiaya Preman Berawal Pelaku Hendak Menagih Utang ke Pemilik Kedai

Stella Monica sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Klinik LViors Surabaya, Jawa Timur, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021).

Dengan penuh air mata, Stella menjelaskan bagaimana kondisi wajahnya seusai menjalani perawatan di Klinik LViors.

"Kondisi muka saya hancur total," ucapnya, Kamis.

Menurut Stella, dia mengaku beberapa kali mengeluh kepada dokter di klinik tersebut, tetapi tidak memperoleh tanggapan baik.

Stella kemudian menuangkan curahan hatinya ke media sosial. Hal inilah yang membuatnya dilaporkan ke polisi hingga terseret ke meja hijau.

Baca selengkapnya: Berlinang Air Mata, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya: Muka Saya Hancur Total

Sebuah kasus penembakan terjadi di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (28/10/2021).

Penembakan ini menewaskan Komandan Tim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Pidie.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menngonfirmasi soal kasus penembakan itu.

"Benar itu infonya. Korban yang meninggal dunia anggota TNI/BAIS," tuturnya, Kamis malam.

Ia menambahkan, kasus penembakan tersebut merupakan ranah Polisi Militer TNI.

Akan tetapi, Polda Aceh siap membantu untuk mengungkap pelaku dan motifnya.

Baca selengkapnya: Komandan Tim Badan Intelijen Strategis TNI Tewas Ditembak di Pidie, Aceh

Fientje Suebu, perempuan asal Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, dilantik sebagai Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) untuk Selandia Baru.

Dirinya dilantik secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/10/2021).

Fientje ternyata sudah berkarier selama 31 tahun di Kementerian Luar Negeri.

Sebelum dilantik sebagai Dubes Selandia Baru, Fientje menjabat sebagai Wakil Kepala Perwakilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk India.

"Bangga dipercayakan dengan posisi ini dan ini merupakan kehormatan bagi saya dan keluarga untuk bisa melayani bangsa,” jelasnya.

Baca selengkapnya: Anak Kepala Suku, Ini Sosok Fientje Suebu, Perempuan Papua Pertama yang Jadi Dubes Indonesia, 31 Tahun Berkarier di Kemenlu

Yogi Agung Prima Wardhana ditangkap polisi dan dijadikan terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen.

Terungkap, Yogi ternyata merupakan putra mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Wisnu Wardhana.

Wisnu kini menjalani masa tahanan karena kasus korupsi.

"Betul, klien saya putra mantan Ketua DPRD Surabaya," beber kuasa hukum Yogi Agung, Ucok Jummy Lamhot, Kamis (28/10/2021).

Dalam kasus jual beli plasma konvalesen ini, Yogi didakwa melanggar Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca selengkapnya: Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya Jadi Terdakwa Jual Beli Plasma Konvalesen, Sang Ayah Terjerat Kasus Korupsi

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal; Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor Candra Setia Budi, Pythag Kurniati, David Oliver Purba, Rachmawati)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/30/061000878/-populer-nusantara-pegawai-kopitiam-dianiaya-preman-sidang-lanjutan-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke