Salin Artikel

Meski Tidak Berstatus Tersangka, Guru yang Diduga Menganiaya Siswa SMP hingga Tewas Ditahan

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas mengatakan, SK ditahan sejak beberapa hari lalu. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk SK.

"Hari ini kita masih periksa saksi-saksi yakni anak-anak murid SMP Padang panjang," ujar Agustinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/10/2021).

Menurut Agustinus, dalam memeriksa para murid SMP, pihaknya sangat berhati-hati.

Hal itu dilakukan agar saksi yang merupakan anak di bawah umur tidak takut dan tidak merasa tertekan dalam memberikan keterangan.

Untuk mengambil keterangan, polisi pun langsung mendatangi para siswa di sekolah mereka.

"Kita pun melakukan proses pemeriksaan saksi dengan metode mendekatkan diri ke saksi anak, supaya anak tersebut tidak merasa tertekan," ujar Agustinus.

"Hari ini juga, rencana setelah pemeriksaan beberapa saksi tambahan akan dilaksanakan gelar untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Agustinus.

Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Guru yang diduga sebagai pelaku penganiayaan juga diperiksa sebagai saksi.

"Dalam gelar perkara akan kita tentukan penetapan tersangka berdasar bukti-bukti keterangan saksi dan sebagainya," ujar dia.

Sebelumnya, MM (13), siswa SMP Negeri di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal diduga dianiaya oleh gurunya, SK (40).

Siswa kelas 1 SMP itu sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi Alor sebelum dinyatakan meninggal.

"Korban sempat dirawat sejak dua hari lalu di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita," ungkap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, kepada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/214725478/meski-tidak-berstatus-tersangka-guru-yang-diduga-menganiaya-siswa-smp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke