Salin Artikel

Kasus Saling Lapor Preman Vs Pedagang Banyak Terjadi di Sumut, Kapolda: Kasus Kecil, Kita Kedepankan Restorative Justice

Sebelumnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pedagang perempuan dianiaya empat preman juga jadi tersangka. 

Selain kasus saling lapor preman vs pedagang, saling lapor antara polisi dan anaknya juga terjadi di Pematangsiantar, Sumatera Utara. Sang anak yang jadi korban kekerasan ayahnya yang polisi juga jasi tersangka. 

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pun angkat bicara terkait maraknya kasus saling lapor ini. 

Polisi mengedepankan restorative justice

Ia mengatakan pihaknya mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri, apalagi untuk kasus kecil.

Menurut Panca, masyarakat punya hak untuk melapor. Polisi tidak bisa menolak serta merta masyarakat yang ingin melapor jika mengalami kejadian pidana.

Namun dalam prosesnya, polisi akan melakukan penyelidikan, kemudian penyidikan, untuk membuktikan sampai di mana kebenaran laporan itu.

"Khusus di Medan Baru, saya dengar kemarin, (kasus pedagang ditusuk malah jadi tersangka) dan saya sudah turunkan  tim untuk melakukan audit kembali terhadap proses seperti itu," kata Panca kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Menurut Panca,  yang paling utama adalah melihat sejauh mana mekanisme penanganan perkaranya benar atau tidak.

"Percaya saja, tim akan melakukan penelitian, dan saya sudah dpt laporan awal makanya saya minta untuk ditarik ke polres dan itu sudah ditangani," lanjut Panca.

Polisi punya mekanisme penanganan saling lapor

Dijelaskannya, mekanisme penanganan saling melapor, dari Mabes Polri sudah ada, kalau nanti ditemukan ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik pihaknya akan bertindak tegas.

"Kita mengedepankan restorative justice apalagi kasus kecil. Karena makin banyak orang kita proses di pengadilan sampai penjara tidak bagus juga," kata Panca.

Soal restorative justice ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebutnya. Terutama ditekankan dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Kapolri bahkan menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Selain itu, Kapolri secara khusus berpesan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.

Ia tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.


Kasus pedagang vs preman 

Untuk diketahui, kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru itu adalah saling lapor polisi antara seorang pedagang berinisial BA di Pasar Pringgan yang diduga ditusuk preman berinisial BS pada 9 Agustus 2021.

BA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasus tersebut awalnya ditangani Polsek Medan Baru.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada Kamis (28/10/2021) malam menyebut bahwa berkas tersangka BS sudah lengkap dan akan disidangkan.

Sedangkan penetapan tersangka terhadap BA, ditarik penanganannya ke Polrestabes Medan.

Menurut Riko, apabila tidak ditemukan niat jahat, maka penetapan tersangka terhadap BA bisa dibatalkan dan dihentikan.

Kasus lapor lainnya, antara pedagang sayur di Pasar Gambir, Tembung berinisial LG dan preman berinisial BS pada awal September lalu.

Kasus ini menyita perhatian publik karena video penganiayaan viral di media sosial. Pelaku dan korban saling lapor di Polsek Percut Sei Tuan, berujung pada penetapan sebagai tersangka.

Selanjutnya, laporan LG yang menetapkan BS sebagai tersangka ditarik ke Polrestabes Medan dan laporan BS yang menetapkan LG sebagai tersangka ditarik ke Polda Sumut.

Dari gelar perkara khusus di Polda Sumut, penyidikan kasus penetapan tersangka terhadap LG dihentikan. Status LG sebagai tersangka dicabut.

Sedangkan untuk BS, bersama dua rekannya, DR dan FR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang lain dan juga dilaporkan di Polsek Percut Sei Tuan. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/210738778/kasus-saling-lapor-preman-vs-pedagang-banyak-terjadi-di-sumut-kapolda-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke