Salin Artikel

WN AS Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper Resmi Bebas dari Lapas Kerobokan Bali

Heather dinyatakan bebas murni setalah menjalani masa hukuman pidana selama 7 tahun 2 bulan akibat kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya.

"Heather ini bebas murni bebas remisi, dia mendapat remisi sesuai dengan aturan keppres dari Presiden," kata Kalapas Perempuan Kelas II A Lili kepada wartawan, Jumat.

Lili menyebutkan, remisi yang didapat Heather ada remisi umum dan remisi khusus. Total remisi yang ia dapat adalah 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.

Selama di dalam lapas, Lili menyebut Heather selalu rajin mengikuti pembinaan. Sebagai seorang Nasrani, Heather juga rajin melaksanakan ibadahnya di gereja.

Namun saat keluar dari Lapas, Heather merasa takut menjalani kehidupan di luar lapas.

Lili menduga, hal ini karena Heather terlalu lama mendekam di lapas.

"Bagaimana dia keluar tadi agak sedikit syok dan ada haru, ada galau, ada takut. Tapi kami memberi semangat 'Heather kamu harus seperti yang di dalam orang baik'," jelas Lili.

Selain itu, Lili mengatakan Heather sendiri sebagai ikon fashion show dan dance di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan.

Karya warga binaan selalu ditampilkan oleh Heather.

"Apa hasil karya warga binaan dia tampilkan, kalau ada kegiatan-kegiatan, Heather yang nomor satu ikut fashion show. Dia selalu mengikuti dance. Teman-temannya semuanya diajarkan dance," pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Heather terjadi pada 12 Agustus 2014 di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Bali.

Saat itu, Heather bertengkar hebat dengan sang ibunda, Sheila Mack.

Sheila tak setuju Heather menjalin asmara dengan Tommy Schaefer.

Heather dan Tommy akhirnya membunuh Sheila di hotel tersebut. Mayat Sheila dimasukkan ke dalam sebuah koper.

Mereka lalu memesan taksi dan memindahkan koper tersebut ke taksi. Sopir taksi dan manajemen hotel akhirnya melaporkan pasangan itu kepada polisi.

Heather Mack kemudian divonis 10 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (21/4/2015).

Sementara itu, Tommy divonis 18 tahun penjara karena membantu melakukan pembunuhan berencana.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/123834578/wn-as-pembunuh-ibu-kandung-dalam-koper-resmi-bebas-dari-lapas-kerobokan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke