NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Akan Lelang 654 Aset Benny Tjokro di Banten

LEBAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung segera melelang aset berupa tanah dan rumah milik terpidana seumur hidup Benny Tjokrosaputro dalam kasus Jiwasraya.

Saat ini, Kejagung tengah melakukan penilaian terhadap aset yang disita di Kabupaten Lebak, Banten.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan mengatakan, di Banten ada 654 aset milik Benny Tjokro yang dirampas oleh negara.

Sebagian besar aset berada di Kabupaten Lebak.

Elan mengatakan, sebelum lelang dilaksanakan, terlebih dahulu akan dilakukan penilaian terhadap aset untuk diketahui taksiran harganya.

Penilaian dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

"Saat ini kami tengah melakukan penilaian terhadap barang rampasan perkara Jiwasraya, nantinya penilaian itu untuk menentukan limit harga pelaksanaan pelelangan, karena nanti barang rampasan akan dilelang," kata Elan di Rangkasbitung, Lebak, Jumat (29/10/2021).

Proses penilaian terhadap aset tersebut dijadwalkan dilaksanakan hingga 4 November 2021 mendatang.

Usai penilaian selesai, proses selanjutnya adalah menentukan nilai dan lelang akan dilaksanakan oleh KPKNL Serang.


Kepala Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Banten Nuning SR Wulandari mengatakan, pihaknya menerjunkan tiga tim untuk melakukan penilaian ratusan aset Benny Tjokro bersama dengan KPNL Serang.

"Mudah-mudahan dua minggu ke depan atau 5 november sudah selesai. Kami turunkan tiga tim untuk menilai bersama KPNL Serang. Dari 600 titik paling banyak di Rangkasbitung mencapi 227 titik, sementara yang sudah dinilai 139 titik," katanya.

Aset Benny Tjokro sendiri di Lebak tersebar di enam kecamatan antara lain di Rangkasbitung, Cibadak, Kalanganyar, Curugbitung, Maja dan Sajira.

Hingga saat ini belum diketahui berapa total nilai dari seluruh aset tersebut lantaran proses penilaian masih berlangsung.

Divonis penjara seumur hidup

Sebelumnya, pada 26 Oktober 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Mereka terbukti korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan).

Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/122334578/kasus-korupsi-jiwasraya-kejagung-akan-lelang-654-aset-benny-tjokro-di

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke