Salin Artikel

Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Akan Lelang 654 Aset Benny Tjokro di Banten

LEBAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung segera melelang aset berupa tanah dan rumah milik terpidana seumur hidup Benny Tjokrosaputro dalam kasus Jiwasraya.

Saat ini, Kejagung tengah melakukan penilaian terhadap aset yang disita di Kabupaten Lebak, Banten.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan mengatakan, di Banten ada 654 aset milik Benny Tjokro yang dirampas oleh negara.

Sebagian besar aset berada di Kabupaten Lebak.

Elan mengatakan, sebelum lelang dilaksanakan, terlebih dahulu akan dilakukan penilaian terhadap aset untuk diketahui taksiran harganya.

Penilaian dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

"Saat ini kami tengah melakukan penilaian terhadap barang rampasan perkara Jiwasraya, nantinya penilaian itu untuk menentukan limit harga pelaksanaan pelelangan, karena nanti barang rampasan akan dilelang," kata Elan di Rangkasbitung, Lebak, Jumat (29/10/2021).

Proses penilaian terhadap aset tersebut dijadwalkan dilaksanakan hingga 4 November 2021 mendatang.

Usai penilaian selesai, proses selanjutnya adalah menentukan nilai dan lelang akan dilaksanakan oleh KPKNL Serang.


Kepala Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Banten Nuning SR Wulandari mengatakan, pihaknya menerjunkan tiga tim untuk melakukan penilaian ratusan aset Benny Tjokro bersama dengan KPNL Serang.

"Mudah-mudahan dua minggu ke depan atau 5 november sudah selesai. Kami turunkan tiga tim untuk menilai bersama KPNL Serang. Dari 600 titik paling banyak di Rangkasbitung mencapi 227 titik, sementara yang sudah dinilai 139 titik," katanya.

Aset Benny Tjokro sendiri di Lebak tersebar di enam kecamatan antara lain di Rangkasbitung, Cibadak, Kalanganyar, Curugbitung, Maja dan Sajira.

Hingga saat ini belum diketahui berapa total nilai dari seluruh aset tersebut lantaran proses penilaian masih berlangsung.

Divonis penjara seumur hidup

Sebelumnya, pada 26 Oktober 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Mereka terbukti korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan).

Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/122334578/kasus-korupsi-jiwasraya-kejagung-akan-lelang-654-aset-benny-tjokro-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke