Salin Artikel

Jadi Saksi Kasus Korupsi, Sekda Kota Jambi Mengaku Terima Rp 60 Juta

Hal itu dikatakan Budidaya saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pemotongan insentif pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (28/10/2021).

Budidaya bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi.

Awalnya, jaksa Gempa Awaljon dari Kejaksaan Negeri Jambi bertanya pada Budidaya terkait adanya kuitansi yang ditemukan oleh penyidik.

Kuitansi itu tertera nominal uang Rp 60 juta dan tanggal 9 September 2020.

"Saat penggeledahan, kami menemukan kuitansi di ruang Keuangan (BPPRD) tertulis telah diterima dari Budidaya sejumlah Rp 60 juta untuk pembayaran pengembalian uang yang diterima setiap triwulan pada 2018. Tolong saudara jelaskan," kata Gempa Awaljon.

Dari fakta persidangan diketahui bahwa pada 2018, Budidaya mendapat Rp 15 juta per triwulan.

Totalnya, selama 2018, dia mendapat Rp 60 juta.

Hal itu diakui oleh Budidaya.

"Pada 2018, saya menerima dari Sekretaris (Irvany Wijaya) dan Kasubag Keuangan (Astri Liliani) setiap triwulan. Saya tidak tahu uang dari mana. Pada saat ada masalah ini, saya inisiatif sendiri mengembalikan sebanyak Rp 60 juta. Saya berikan dalam 2 tahap," kata Budidaya.

Adapun setelah Kejari Jambi menyidik perkara dugaan korupsi, Budidaya selaku Sekda Kota Jambi mengembalikan uang tersebut.

Sebab, dia khawatir uang yang diterimanya pada 2018 itu ada kaitannya.

Dia mengembalikan uang pada September 2020.

"Karena ada penyelidikan tentang insentif, saya merasa apakah uang yang saya terima adalah potongan, jadi saya kembalikan," kata Budidaya.

Jaksa kemudian bertanya, apakah Budidaya pernah bertanya asal-usul uang tersebut saat menerimanya.

"Katanya ini bantuan," ujar Budidaya.


Setelah jaksa, giliran penasihat hukum terdakwa Subhi, Bahrul Ilmi, yang memberikan pertanyaan kepada Budidaya.

"Apakah saksi tahu kalau pegawai negeri tidak boleh menerima bantuan, apalagi terkait jabatan?" kata Bahrul.

Budidaya kemudian menjawab pertanyaan pengacara terdakwa.

"Iya betul, karena saya menganggap itu bantuan. Mungkin mereka menganggap saya membantu pekerjaan mereka," kata Budidaya.

Ada dua orang saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kali ini, yakni Budidaya dan mantan Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi periode 2017, Mhd Amin Qodri.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/093426478/jadi-saksi-kasus-korupsi-sekda-kota-jambi-mengaku-terima-rp-60-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke