Salin Artikel

Dalam 9 Bulan, 29 Polisi di Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, terdapat 29 polisi yang dipecat secara tidak hormat sepanjang 2021. Mereka terdiri dari 18 personel Polda Maluku dan 11 anggota dari berbagai polres di Maluku.

“Sampai saat ini sudah 29 anggota yang dipecat dari dinas kepolisian. Itu data dari bulan Februari hingga Oktober 2021,” kata Roem kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2021).

Puluhan anggota polisi di Maluku itu dipecat karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat yang telah mencoreng nama institusi, mulai dari kasus desersi, narkoba, asusila, kekerasan dalam rumah tangga, dan sejumlah kasus pidana lainnya.

Roem mengatakan, pemecatan terhadap puluhan anggota Polri itu sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Para anggota polisi yang dipecat itu telah menjalani sidang kode etik dan ada juga anggota yang telah memiliki putusan hukum di pengadilan.

“Tentu pemecatan sudah dilakukan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku,” katanya.

Roem mengaku Polri, khususnya Polda Maluku, tidak merasa rugi karena telah memecat puluhan anggotanya itu.


Ia mengaku pemecatan terhadap anggota yang membuat pelanggaran berat merupakan bentuk apresiasi kepada personel yang menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Kalau anggota yang berbuat pelanggaran berat dibiarkan itu tidak adil bagi anggota yang selama ini bekerja dengan tulus dan penuh dedikasi,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada para anggota lainnya agar terus bekerja untuk melayani masyarakat dengan tetap mematuhi semua peraturan yang ada.

Roem juga mengingatkan anggota Polri di Maluku tetap menjaga nama baik institusi Polri di tengah-tengah masyarakat.

“Ada banyak sekali polisi yang baik dan kita berharap mereka tetap bekerja dengan baik dan  ambilah hikmah dari anggota yang sudah dipecat,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/202249978/dalam-9-bulan-29-polisi-di-maluku-dipecat-secara-tidak-hormat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke