Salin Artikel

Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 275.000, Jumlah Wisatawan Domestik ke Bali Diprediksi Meningkat

BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace mengatakan, penurunan itu bisa berdampak pada kunjungan wisatawan domestik ke Bali termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diprediksi bisa mencapai 12.000 orang.

"(Jumlah wisatawan) pernah turun gara-gara syarat PCR pertama diberlakukan. Mungkin hari ini sudah di atas 7.000. Semoga nanti (libur Nataru) bisa di atas 10.000 sampai12.000 untuk domestik," kata Cok Ace saat ditemui di kantor Gubernur Bali, Kamis (28/10/2021).

Cok Ace menyebutkan, selain adanya penurunan harga, masa berlaku test PCR yang diperpanjang dari 2x24 menjadi 3x24 jam juga menjadi angin segar bagi pelaku industri pariwisata di Bali.

Sebab, sebagian besar wisatawan domestik yang datang ke Bali berasal dari kota-kota besar yang ada di Pulau Jawa seperti Jakarta dan Surabaya.

"Karena umumnya dari Jakarta, Surabaya dan mereka datang ke Bali saat weekend, Jumat datang, Sabtu balik. Kalau dulu 2x24 jam tanggung, besoknya sudah harus swab lagi di Bali," paparnya.

Namun dengan ketentuan 3x24 jam, Cok Ace berharap para wisatawan itu dapat menikmati waktu liburnya dengan leluasa pada Sabtu-Minggu. 

Pengawasan Tarif PCR

Cok Ace berharap tidak ada permainan harga PCR yang merugikan masyarakat. Untuk itu, pihaknya juga telah menginstruksikan Dinas Kesehatan Bali mengawasi mafia harga PCR.

Menurutnya, penurunan harga PCR menjadi Rp 275.000 masih terbilang masuk akal.

Ia berharap pihak rumah sakit atau klinik yang menyediakan jasa akses PCR dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau dari segi harga ini masih reasonable, masih masuk akal, dan usaha untuk menjaga kondisi di Bali," kata Cok Ace.

Pemerintah Provinsi Bali telah resmi menurunkan harga test PCR menjadi Rp 275.000 per Kamis (28/10/2021) mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES tentang Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

"Dalam Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Laboratorium dan Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp. 275.000," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam Surat Edaran tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/150606378/tarif-tes-pcr-turun-jadi-rp-275000-jumlah-wisatawan-domestik-ke-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke