Salin Artikel

Berbohong Jadi Korban Begal gara-gara Utang Miras Rp 2,7 Juta di Kafe, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Menurut Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Budi Santosa, M mengaku dibegal di kawasan Hutan Wisata Mata Kucing, saat akan kembali ke kediamannya di kawasan Tanjunguncang sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

Menurut laporan M ke polisi, pelaku begal berjumlah enam orang. Ia dihadang menggunakan seutas tali, yang sengaja dibentangkan oleh enam orang tersebut di tengah jalan.

M mengaku terpaksa berhenti karena melihat tali yang membentang, lalu saat itulah enam orang yang ada di TKP langsung mengancam dengan senjata tajam.

Enam orang tersebut kemudian membawa sepeda motor miliknya beserta satu unit handphone merk Oppo A5 dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang diambil dari saku celana pelaku.

Ternyata setelah diselidiki, M hanya memberikan keterangan bohong atau palsu, guna menghindari tagihan minuman beralkohol yang dikonsumsinya di salah satu kafe yang ada di kawasan Batuaji.

Terbongkar gara-gara keterangan M tak sama dengan kondisi lapangan

Menurut Ipda Budi Santosa, terungkapnya kasus ini karena keterangan yang disampaikan pelaku tidak sama dengan kondisi atau fakta yang terjadi di lokasi kejadian.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, akhirnya pelaku mengakui bahwa laporan yang dibuat pelaku di Polsek Batuaji, merupakan kejadian palsu.

"Benar kami mengamankan satu pria atas tindakan laporan kejadian palsu," kata Ipda Budi Santosa melalui sambungan telepon, Kamis (28/10/2021).

Usai menerima laporan M, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian, akan tetapi petugas tidak mendapati fakta sesuai dengan kronologis yang diceritakan oleh pelaku.


Motor ditinggal di kafe buat jaminan

Pelaku sendiri akhinya mengakui, memberikan alasan membuat laporan palsu, dengan tujuan supaya pelaku tidak ditagih hutang minumannya disalah satu kafe yang ada di Batuaji tersebut.

"Ternyata pelaku ini pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB, sedang menikmati satu botol minuman beralkohol merk Chivas di salah satu kafe. Tapi saat ingin meninggalkan kafe, pelaku tidak sanggup membayar tagihan yang di berikan oleh kasir sebesar Rp 2,7 juta," papar Ipda Budi Santosa.

Dikarenakan hal itu, pelaku kemudian meninggalkan barang-barang milik pelaku berupa sebuah tas yang berisi dokumen penting, dua buah helm sebagai jaminan dan perjanjian akan membayar tagihan setelah pelaku gajian.

Bikin laporan palsu ke polisi, terancam 7 tahun penjara

Pihak Kepolisian kemudian menuju kafe yang dimaksud untuk mencocokkan keterangan pelaku.

"Ternyata benar, dan pelaku ini bahkan memiliki dua lembar tagihan yang belum dapat dibayarnya di kafé terebut," jelas Budi.

"Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara," tambah Budi mengakhiri.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/141714978/berbohong-jadi-korban-begal-gara-gara-utang-miras-rp-27-juta-di-kafe-pria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke